Salin Artikel

Modus Pengobatan Ruqyah, Petani di Sumsel Perkosa Anak 13 Tahun

MUSI RAWAS, KOMPAS.com - Seorang petani di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, berinisial JM (42) ditangkap polisi lantaran memperkosa seorang anak, MS (13), sebanyak 20 kali.

Pelaku ditangkap pada Sabtu (22/10/2022). Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya.  

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, kejadian bermula ketika korban MS bersama neneknya datang ke rumah JM di Dusun VII, Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Korban datang ke rumah pelaku untuk berobat. Korban mengeluh sakit di bagian belakang kepala dan mata kabur. 

JM yang mengaku bisa mengobati pasien, menawarkan korban dan neneknya tidur di rumah tersangka. 

“Karena jarak antara rumah korban ke rumah pelaku itu jauh, tawaran tersebut diterima. Korban bersama neneknya tinggal selama dua pekan di rumah pelaku,” kata Dedi, Selasa (25/10/2022).

Saat malam tiba, sambung Dedi, korban yang tidur sendirian di kamar anaknya tiba-tiba didatangi pelaku JM. Pelaku membekap korban dan mengancam tidak akan mengobatinya bila korban menolak.

“Karena dipaksa akhirnya korban menuruti permintaan pelaku. Sampai dua pekan korban sudah 20 kali diperkosa, dengan modus yang sama. Namun ternyata korban tak kunjung sembuh dari sakitnya,” jelas Kasat.

Setelah dua pekan, korban bukannya sembuh malah murung di rumah hingga membuat keluarganya curiga. Setelah didesak, MS bercerita bila selama tinggal di tempat JM ia diperkosa.

“Setelah itu keluarga melapor dan pelaku kita tangkap tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, JM dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/25/175958778/modus-pengobatan-ruqyah-petani-di-sumsel-perkosa-anak-13-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke