Salin Artikel

Penyelundup 26 Kg Sabu Asal Malaysia Ditangkap di Perairan Batam

Penyelundup berinisial M alias Y alias K ditangkap di perairan Batu Besar, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada Rabu (19/10/2022).

M disebut membawa 25 bungkus sabu yang dikemas dalam bungkus teh China dengan speed boat.

“Sabu tersebut merupakan milik bandar yang merupakan warga Malaysia dan dirinya (M) hanya disuruh untuk mengirimkan sabu tersebut ke Tembilahan, Riau dan Palembang,” kata Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepri Kombes Ahmad David dalam konferensi pers, Senin (24/10/2022).

Ahmad menyebutkan, saat mencegat speed boat tersebut ada satu orang berinisial N yang melarikan diri.

N loncat ke air saat polisi mendekat ke speed boat yang ditumpanginya.

"N yang juga kerap dipanggil kapten ini masih kami lakukan pencarian," sebut Ahmad.

Kepada polisi, M mengaku nekat menyelundupkan narkoba dari Malaysia karena tergiur besar upah dari bandar.

M dijanjikan uang Rp 10 juta per bungkus sabu yang diselundupkan.


Ahmad juga mengungkapkan, terbongkarnya ini penyelundupan berawal dari operasi Ditresnarkoba Polda Kepri di wilayah Perairan Pelabuhan Rakyat Batu Besar, Batam, pada Jumat (14/10/2022).

Dalam operasi itu, polisi mendapatkan informasi ada sabu dari Malaysia yang akan dibawa masuk ke wilayah Indonesia.

Dari tangan M, polisi turut menyita uang Rp 252.000 dan 462 ringgit.

M terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang 35 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling berat hukuman mati.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/25/055725178/penyelundup-26-kg-sabu-asal-malaysia-ditangkap-di-perairan-batam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke