Korban bernama Alfi M (48), warga Desa Tombatu Tiga, Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.
"Usai melakukan penikaman, pria berinisial AM langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Tombatu," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu.
Bermula salah paham
Peristiwa tersebut terjadi akibat kesalahpahaman di sebuah bangsal duka, di salah satu rumah warga.
Awalnya terduga pelaku bersama korban sedang bermain judi bola giling di bangsal duka.
Tak lama kemudian terduga pelaku memukul topi yang dipakai korban. Keduanya pun bersitegang dan saling menantang berkelahi, namun berhasil dilerai warga lainnya.
"Tak lama kemudian terjadilah penikaman terhadap korban," jelas Jules.
Korban terluka
Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka cukup serius.
"Korban mengalami luka tikam di lengan kiri bagian dalam tembus pada bagian ketiak kiri, dan harus mendapat perawatan medis di Puskesmas Tombatu," ujarnya.
Kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan.
"Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sebilah pisau badik sudah berada di Mako Polsek Tombatu untuk pemeriksaan lebih lanjut," sambung Jules.
https://regional.kompas.com/read/2022/10/23/182859878/usai-tikam-warga-pria-di-minahasa-tenggara-menyerahkan-diri-ke-polisi