Salin Artikel

Penjualan Obat Sirup Anak Disetop Sementara, Dinkes Lampung Kerahkan Tenaga Surveilans Turun Lapangan

LAMPUNG, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung mengerahkan tenaga surveilans ke lapangan untuk mensosialisasikan penyetopan sementara resep dan penjualan obat sirup.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung Reihana mengatakan, pengerahan tenaga surveilans ini menyusul instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait meningkatnya kasus penyakit gagal ginjal akut pada anak atau gangguan ginjal akut progresif atipikal dalam beberapa bulan terakhir.

Instruksi ini sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

"Dinkes sudah melakukan surveillance epidemiologi seperti arahan Kemenkes tersebut," kata Reihana melalui pesan WhatsApp, Kamis (20/10/2022) pagi.

Terkait kasus penyakit gagal ginjal akut pada anak ini sendiri, sejauh ini belum ditemukan kasus itu di Provinsi Lampung.

Tetapi pihaknya sudah meneruskan instruksi Kemenkes itu ke kabupaten/kota agar segera melaporkan jika ada temuan kasus.

"Sampai saat ini belum ada laporan Acute Kidney Injury pada anak di Lampung," kata Reihana.

Namun sebagai bentuk kewaspadaan, Reihana mengimbau masyarakat menyetop sementara penggunaan obat sirup berbahan dasar diethylen glicoldan ethylen glicol tersebut.

Begitu juga dengan tenaga kesehatan dan apotek untuk tidak meresepkan atau menjual obat sirup untuk saat ini.

"Obat sirup bisa diganti sementara dengan tablet dalam bentuk puyer atau pulvis," kata Reihana.

Menurut Reihana, sejumlah obat sirup dengan merek Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup tidak ditemukan di Lampung.

"Obat-obat ini merupakan merek obat yang menjadi penyebab gagal ginjal pada anak di Gambia, hingga saat ini tidak ditemukan di Indonesia ataupun di Provinsi Lampung," kata Reihana.

Diketahui, Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH mengatakan, instruksi penghentian sementara penggunaan obat sirup atau cair berkaitan dengan lonjakan gagal ginjal akut pada anak beberapa waktu terakhir.

“Kasus ini (gagal ginjal akut pada anak) sebelumnya memang ada, tapi hanya satu atau dua. Tapi, di Agustus ini ada lonjakan kasus yang mendapatkan perhatian kita,” jelas Syahril, dalam konferensi pers virtual, Rabu (19/10/2022).

Menurut Syahril, sepanjang Januari sampai 18 Oktober 2022, ada 206 kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak di 20 provinsi. Dari jumlah tersebut, tingkat kematiannya 99 kasus atau 48 persen.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/20/091600078/penjualan-obat-sirup-anak-disetop-sementara-dinkes-lampung-kerahkan-tenaga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke