Salin Artikel

Suruh Kakak Korban Beli Rokok, Tukang Ojek di Maluku Tengah Cabuli Adiknya di Dalam Kamar

KOMPAS.com - Seorang tukang ojek berinisial ABH (31) mencabuli bocah perempuan berusia 9 tahun di Desa Alang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKP Mido Manik mengatakan, pelaku melakukan aksinya usai mengantar kakak beradik pulang ke rumah pada Selasa (11/10/2022).

Pelaku mencabuli korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Setelah selesai mengantar kakak beradik tersebut, pelaku melihat kakak korban yang langsung bermain bersama temannya di depan rumah.

Sementara korban masuk ke dalam kamar untuk mengganti pakaian dan istirahat.

ABH menyuruh kakak korban membeli rokok, kemudian tersangka masuk ke dalam rumah korban.

"Jadi saat tersangka melihat kakak korban yg sedang bermain di depan rumah korban, tersangka memanggil kakak korban lalu menyuruhnya membeli rokok, setelah kakak korban pergi, tersangka masuk ke dalam rumah menuju kamar korban," kata Mido kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).

Setelah masuk ke kamar, tersangka langsung menghampiri korban yang sedang tertidur dan membekap korban dari belakang.

Tersangka melakukan aksi bejatnya dengan memaksa korban berdiri setengah jongkok dan mencabuli korban saat itu juga.

"Setelah tersangka sedang mencabuli korban dia mendengar kakak korban datang kemudian dia langsung menghentikan aksinya itu," ujarnya.

Menurut Mido setelah setelah tersangka pergi, korban langsung menceritakan kejadian yang menimpanya itu kepada keluarganya.

"Keluarga yang mendengar pengakuan korban langsung melaporkan kejadian itu keesokan harinya," kata Mido.

Kepolisian yang menerima laporan tersebut langsung menangkap ABH dan menahannya pada Jumat (14/10/2022).

"Tersangka ditangkap Jumat pekan kemarin. Statusnya sudah tersangka dan sudah ditahan," katanya. Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. "Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," katanya.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor : Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2022/10/19/161937178/suruh-kakak-korban-beli-rokok-tukang-ojek-di-maluku-tengah-cabuli-adiknya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke