Salin Artikel

Jadi Tersangka Korupsi Dana Eks PNPM, Komisaris dan Direktur Perusahaan Simpan Pinjam Rugikan Negara Rp 14 Miliar

Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Banyumas. Keduanya yaitu Komisaris PT LKM KDM berinisial ARF (52) dan Direktur PT LKM KDM berinisial ID (51).

Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Sunarwan mengatakan, kasus tersebut ditaksir merugikan negara hingga Rp 14 miliar.

"Sebelumnya dana eks PNPM Rp 5,9 miliar digunakan untuk modal dan diiventasikan PT LKM KDM untuk kegiatan jasa keuangan simpan pinjam," kata Sunarwan kepada wartawan, Jumat malam.

Dalam perjalanannya, sejak diinvestasikan pada tahun 2015 hingga 2022 berkembang menjadi sekitar Rp 14 miliar.

Laba sebesar Rp 9 miliar, kata Sunarwan, oleh kedua tersangka sudah dibagi untuk deviden dan gaji pegawai. Sedangkan sisanya Rp 5,6 miliar menjadi piutang di tangan nasabah.

Sunarwan menjelaskan, dalam aturan yang berlaku dana eks PNPM tidak boleh digunakan untuk modal atau investasi ke perusahaan. Semestinya dana itu digunakan untuk simpan pinjam bergulir melalui BUMDes.

Apabila dikembangkan model simpan pinjam melalui BUMDes, maka laba minimal 50 persen harus dikembalikan ke pengelola PNPM atau BUMDes.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/14/222649378/jadi-tersangka-korupsi-dana-eks-pnpm-komisaris-dan-direktur-perusahaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke