Salin Artikel

Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Pelaku Pria Sudah Beristri dengan 2 Anak

Kasat reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan menyebutkan pihaknya mendapat laporan dari warga di tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari Informasi itu, kami lakukan penyelidikan dengan mengecek CCTV maupun lokasi-lokasi sebagian bidan. Dari situ ada info sepasang tersangka berinisial D Wanita dan juga pasangannya A,” katanya di Polrestabes Semarang, Jumat (14/10/2022).

Polisi kemudian melacak tersangka dengan mengecek catatan kelahiran di klinik sekitar TKP. Setelah diusut, pihaknya juga menemukan rekaman CCTV hotel tempat kedua tersangka bermalam usai proses kelahiran pada (11/10/2022).

Dalam rekaman CCTV (12/10/2022), pasangan itu datang menggunakan taksi online dan memasuki sebuah hotel di Jalan Muradi dengan menggendong bayi perempuannya. Sang ibu yang baru melahirkan bayi itu terlihat berjalan dengan tertatih.

Pada Kamis (13/10/2022), tersangka pria terekam menenteng kardus dalam plastik putih besar ke luar hotel. Ia meletakkan bayinya dalam kardus itu.

Tersangka A melancarkan aksinya dan membuang bayinya ke teras rumah warga yang diakui sebagai teman dekatnya.

“Saya buang di rumah teman saya supaya bisa sering melihatnya. Karena saya tahu teman saya sudah lama nikah dan ingin punya anak,” kata A.

Ia bahkan mengakui telah merencanakan pembuangan bayi sejak usia kandungan masih 6 bulan. Tersangka perempuan D (32) menyetujui rencana pasangan gelapnya lantaran bingung dan malu.

Diketahui, tersangka pria berinisial A (42) yang bekerja di bengkel las itu ternyata telah memiliki istri dengan dua orang anak.

“Anak pertama saya sudah SMA,” tutur A.

Selama ini D menutupi kehamilannya dihadapan ibunya dengan dalih penyakit asam lambung yang diidapnya. Ibu D tak pernah curiga terhadap tersangka.

Namun setelah terciduk membuang anaknya, D mengakui ingin membesarkan anaknya sendiri. Sementara selama proses hukum dijalani, ia menitipkan bayi perempuannya kepada ibunya.  Selain itu A berjanji akan menafkahi D dan anaknya.

“Saya ingin merawat anak saya, ini akan saya titipkan ibu saya dulu,” ujar D.

Atas perbuatannya pasangan itu dijerat Pasal 76 B Jo Pasal 77 B UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/14/203623278/buang-bayi-hasil-hubungan-gelap-pelaku-pria-sudah-beristri-dengan-2-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke