Salin Artikel

Pilkades Serentak di 24 Desa di Semarang, Bakal Calon dari 5 Desa Suami-Istri

Dari desa-desa yang menyelenggarakan pilkades tersebut, lima di antaranya akan diikuti pasangan suami istri.

"Saat ini status yang akan maju pilkades masih bakal calon. Nanti setelah ditetapkan pada 18 Oktober 2022, mereka resmi berstatus calon kepala desa," jelas Plt Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dipermades) Kabupaten Semarang Aris Setyawan, Kamis (13/10/2022) saat dihubungi.

Aris mengatakan secara persyaratan administrasi, hampir semua bakal calon kepala desa sudah memenuhi. "Tinggal ada satu bakal calon yang masih harus melengkapi, itu syarat dari perguruan tinggi," ungkapnya.

Dia menekankan kepada penyelenggara pilkades untuk selalu mengedepankan prinsip netralitas. "Jangan berpihak dan netral dalam penyelenggaraan. Pengawasan juga dilakukan berlapis termasuk potensi adanya money politics," kata Aris.

"Jika ada pelanggaran, jangan ragu mengambil tindakan sesuai peraturan perundangan. Kalau memang pelanggarannya berpotensi pidana, langsung koordinasi dengan kepolisian," tegas Aris.

Sementara untuk warga yang di wilayahnya menyelenggarakan pilkades, dia mengimbau tetap menjaga situasi kondusif. "Selama masa jelang pilkades, selama dan sesudah pilkades harus tetap kondusif," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/13/113850078/pilkades-serentak-di-24-desa-di-semarang-bakal-calon-dari-5-desa-suami

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke