Salin Artikel

Berkas Korupsi Dana BOP oleh Oknum Dewan di Bima Dinyatakan Lengkap

BIMA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Karoko Mas yang menjerat oknum anggota DPRD Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial BO, akhirnya dinyatakan lengkap oleh penyidik kejaksaan.

Dari total alokasi anggaran BOP yang bersumber dari APBN sebesar Rp 1,4 miliar selama tahun 2017, 2018 dan 2019, tersangka BO diduga mengambil keuntungan pribadi sehingga merugikan keuangan negara Rp 867 juta.

"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap," kata Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Andi Sudirman, Selasa (11/10/2022).

Andi mengatakan, setelah dinyatakan lengkap, penyidik kini mengupayakan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Mataram.

Sejak kasus ini dilimpahkan penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota, pihaknya sudah beberapa kali mengembalikan berkas tersebut disertai petunjuk agar penyidik mengungkap tersangka lain.

Hasilnya, dari keterangan saksi-saksi terkuak dugaan keterlibatan orang dekat tersangka BO dalam pembuatan SPJ fiktif dana BOP PKBM Karoko Mas senilai Rp1,4 miliar.

"Kita masih koordinasi untuk lakukan tahap II," ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, tersangka BO disangka dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tipikor juncto Pasal 64 KUHP karena perbuatan yang berkelanjutan.

BO adalah pemilik PKBM bernama Karoko Mas di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.

Pada tahun 2017, 2018 dan 2019, PKBM diketahui mendapat kucuran dana dari APBN dengan total Rp 1,4 miliar.

Dalam proses penyelidikan, terungkap adanya siswa siluman dan SPJ fiktif hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 862 juta.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga berkas perkaranya dinyatakan lengkap, tersangka BO belum juga ditahan.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/11/123144278/berkas-korupsi-dana-bop-oleh-oknum-dewan-di-bima-dinyatakan-lengkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke