Salin Artikel

Jemput 179 Kilogram Sabu dari Malaysia, Kurir Narkoba Ditangkap di Aceh Timur

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Narkotika Polda Aceh dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 179 kilogram narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia yang diangkut dengan menggunakan kapal nelayan.

Selain mengamankan barang bukti 179 kg sabu tersebut, polisi juga mengamankan F yang merupakan kurir narkoba tersebut.

“Barang bukti sabu seberat 179 kilogram diamankan dari satu tersangka inisial F di Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis (06/10/2022) malam,” kata Irjen Pol Ahmad Haidar, Kapolda Aceh dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (10/10/2022).

Ahmad mengatakan, 179 kg sabu itu diamankan saat sudah dipindahkan dari kapal ke sebuah mobil Avanza yang dikendarai F.

“Empat karung dan tiga tas barang bukti itu ditemukan petugas dalam bagasi mobil yang dikendarai tersangka F sebagai penjemput atau penerima (narkoba) di darat,” katanya.

Sementara itu, ABK dan kapal yang membawa sabu itu dari Malaysia ke Aceh berhasil kabur dari pengejaran tim gabungan.

Ahmad berkata, ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus ini, yakni A selaku pengendali, Z dan K sebagai transpoter laut.

“Saat ini petugas sedang melakukan terhadap tiga tersangka lain,” katanya.

Akibat perbuatannya tersangka j dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) uu ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika/ dengan ancaman hukuman pidana mati/ pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara

Akibat perbuatannya tersangka F dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) uu ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/10/170012178/jemput-179-kilogram-sabu-dari-malaysia-kurir-narkoba-ditangkap-di-aceh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke