Salin Artikel

Mencari Keadilan, Keluarga Besar Korban Kasus Pembunuhan di Way Kanan Minta Bantuan ke Jokowi

KOMPAS.com - Keluarga besar korban pembunuhan satu keluarga yang jasadnya dibuang di septic tank di Way Kanan, Lampung meminta agar tersangka dihukum mati.

Keluarga besar korban menyatakan tidak ada maaf bagi tersangka atas kasus pembunuhan tersebut.

Bahkan, keluarga akan bersurat ke Presiden Jokowi agar para tersangka dihukum mati.

Surat untuk Jokowi

Perwakilan keluarga besar korban membacakan surat pernyataan melalui video yang diterima Kompas.com dari Kepala Desa Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Minggu (9/10/2022) siang.

"Kami keluarga besar almarhum Zainudin meminta kepada aparat penegak hukum agar menghukum Erwinuddin (tersangka E) dengan hukuman mati," kata Damheri, adik korban Zainudin.

Keluarga besar juga sudah bermusyawarah dan akan mengirimkan surat ke Presiden Jokowi terkait permintaan hukuman mati terhadap tersangka.

"Kami akan mengadu (bersurat) ke Presiden Jokowi dan meminta agar (tersangka E dan DW) dihukum mati," kata dia.

Kepala Desa (Kades) Marga Jaya M Yani mengatakan, keluarga besar almarhum Zainudin sudah bermusyawarah untuk mengambil sikap atas kasus tersebut.

Musyawarah itu menghasilkan beberapa poin di antaranya status harta warisan milik Zainudin, pernyataan sikap atas proses hukum dan penunjukkan Kades Marga Jaya untuk menjadi juru bicara keluarga.

"Sudah musyawarah, keluarga meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal atau hukuman mati kepada kedua tersangka," ujar dia.

Pihak keluarga juga menyatakan tidak akan melakukan intervensi dari proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

Awal mula kasus

Terungkapnya kasus satu keluarga dibunuh di Kabupaten Way Kanan, Lampung menggegerkan publik pada Kamis (6/10/2022).

Dua pembunuh berinisial E (38) dan DW (17), merupakan ayah dan anak atau anak dan cucu dari salah satu korban bernama Zainudin.

"Para pelaku ini adalah anak dan cucu korban," kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, Kamis (6/10/2022) dikutip dari Kompas.com.

Sedangkan lima korban adalah keluarga kandung dan tiri dari kedua pelaku.

Para korban yaitu Zainudin (60, bapak), Siti Romlah (45, ibu tiri), Wawan (40, kakak), Zahra (5, keponakan), dan Juwanda (26, adik tiri).

Empat korban itu dibunuh lebih dahulu dalam satu waktu ketika sedang tertidur di rumah pada Oktober 2021.

Pelaku menggunakan kapak untuk menghabisi nyawa para korban.

Kemudian jasadnya dibuang ke septic tank yang berada di belakang rumah.

Sementara satu korban lain, yakni Juwanda dibunuh dengan cara dipukul dengan menggunakan pipa besi saat tertidur pada sekitar Februari 2022.

Lalu jasadnya dikuburkan di perkebunan singkong.

"Pelaku E dibantu oleh anaknya, DW saat menghabisi nyawa korban Juwanda," kata Teddy.

Motif pembunuhan

Motif pembunuhan itu dilatarbelakangi perebutan harta warisan.

Pelaku E yang ingin menguasai harta milik korban, diketahui dua kali menjual lahan milik Zainudin di Desa Marga Jaya.

"Pelaku E mengaku disuruh oleh korban Zainudin menjual lahan itu untuk membayar utang," kata Teddy.

Penjualan lahan milik korban itu menimbulkan kecurigaan lantaran Zainudin sendiri tidak diketahui keberadaannya dan tidak terlihat beraktivitas seperti biasa.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor Gloria Setyvani Putri, David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2022/10/10/141319678/mencari-keadilan-keluarga-besar-korban-kasus-pembunuhan-di-way-kanan-minta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke