Salin Artikel

Atas Permintaan Sendiri, Wakil Wali Kota Bima Dipindahkan ke Rutan Selong

Feri yang merupakan terpidana kasus dermaga ilegal tadinya dieksekusi ke Rumah Tahanan Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Bima, Lancur Ruktipriangga mengatakan, Feri telah dipindahkan ke Lapas Selong, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Iya, sudah dipindahkan ke Lapas IIB Selong," kata Luncur pada Jumat (7/10/2022).

Menurut dia, Feri Sofiyan dipindahkan pada Selasa 4 Oktober 2022 malam. Ia di pindahkan atas permintaan sendiri ke Kanwi Kemenkumham NTB.

Namun Lancur tidak menjelaskan alasan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu meminta dipindahkan dari lapas kelas IIB Raba.

"Pemindahan penahanan atas permintaan sendiri," ujarnya

Sebelumnya, Feri Sofiyan dieksekusi Kejari Bima ke Lapas Bima sejak Selasa pagi.

Orang nomor dua di Kota Bima itu menjadi terpidana UU lingkungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pengelolaan lingkungan hidup tanpa izin.

Perkara pelanggaran izin lingkungan itu berupa membangun dermaga untuk pribadi di atas tanah milik negara di kawasan mangrove, Pantai Bonto.

Kasus ini bergulir di kejaksaan terhitung sejak Juni 2020. Selain tidak mengantongi izin lingkungan, Feri Sofiyan juga dilaporkan terkait dengan pembabatan lahan mangrove dan penimbunan sepanjang 3 meter dari bibir pantai.

Atas perbuatannya, Mahkama Agung memvonis Feri Sofiyan dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 bulan.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/07/171654678/atas-permintaan-sendiri-wakil-wali-kota-bima-dipindahkan-ke-rutan-selong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke