Salin Artikel

Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan dan Pasal yang Dijeratkan

Sigit mengumumkan penetapan tersangka di Mapolresta Malang Kota pada Kamis (6/10/2022).

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP dan juga Pasal 103 juncto Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Para tersangka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.

Hadian disebut bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi.

"Namun pada saat menunjuk Stadion Kanjuruhan, persyaratan layout fungsinya belum tercukupi, dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," kata Sigit.

Namun, polisi tidak menemukan dokumen keselamatan dan pengamanan stadion. Padahal pada regulasi PSSI, panpel wajib membuat aturan keselamatan dan keamanan pertandingan Liga. 

"Panpel wajib membuat peraturan atau panduan keselamatan dan keamanan," katanya.

Abdul Haris juga mengabaikan kondisi dengan menjual tiket melebihi kapasitas stadion.

"Yang seharusnya 38 ribu penonton, namun dijual sebesar 42 ribu (tiket)," katanya.

Phak penyelenggara juga tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 8 regulasi keselamatan keamanan PSSI 2021.

"Tentunya, kelalaian tersebut menimbulkan pertanggungjawaban," kata Siti.

Selanjutnya, tersangka lainnya yakni Security Officer, Suko Sutrisno. Suko dianggap lalai tidak membuat dokumen penilaian risiko. Selain itu, juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat penonton berupaya meninggalkan stadion.

"Yang seharusnya steward stand by di pintu-pintu tersebut tentunya bisa dilakukan upaya membuka semaksimal mungkin. Kedua, karena pintu masih terbuka separo, ini menyebabkan penonton berdesakan," katanya.

Tersangka keempat, yakni Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Menurut Sigit, Wahyu ditersangkakan karena mengabaikan aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata di stadion. Padahal dia mengetahui aturan tersebut. 

"Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan, tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan kelengkapan personel," katanya.

Kemudian, tersangka selanjutnya Dankie Satbrimob Polda Jatim AKP Hasdarman yang memiliki peran memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.

Terakhir, tersangka Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi. Tersangka tersebut, juga memiliki peran memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.

Sigit berjanji, pihaknya akan bekerja secara maksimal karena dimungkinkan adanya penambahan pelaku pelanggar etik maupun yang dapat dipidanakan.

Pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menindaklanjuti perkara yang ada.

Dalam kesempatan itu, Sigit menuturkan, polisi  telah melakukan proses pemeriksaan terkait pidana dan internal yang menembakkan gas air mata.

Untuk pemeriksaan internal anggota kepolisian, sebanyak 31 personel telah diperiksa. Sebanyak 20 anggota ditemukan adanya bentuk pelanggaran.

Terdiri dari 4 personel pejabat utama Polres Malang, kemudian 2 personel perwira pengawas dan pengendali dan 3 personel atasan yang memerintahkan penembakan.

"Personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion sebanyak 11 personel. Kemudian terkait temuan tersebut, setelah ini akan segera dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik, namun demikian tidak menutup kemungkinan jumlah ini masih bisa bertambah," katanya.

Terkait proses pemeriksaan pidana dalam penyidikan, sebanyak 48 saksi telah diperiksa. Yakni, 26 personel kepolisian, 3 orang penyelenggara pertandingan, 8 orang steward, 6 orang saksi di sekitar lokasi kejadian dan 5 orang korban.

"Dan saat ini terus dilakukan pemeriksaan tambahan. Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara," katanya.

Dalam insiden ini, sebanyak 131 orang tewas, dua di antaranya adalah polisi. Presiden Joko Widodo pun memerintahkan agar seluruh pihak terkait membenahi tata kelola sepak bola. 

https://regional.kompas.com/read/2022/10/06/224433078/peran-6-tersangka-tragedi-kanjuruhan-dan-pasal-yang-dijeratkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke