Salin Artikel

Jalani Hukuman 6 Bulan Penjara, Wakil Wali Kota Bima Datangi Rutan Raba

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Kejari Bima. Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan hukuman enam bulan penjara terhadap Feri Sofiyan.

Dengan demikian, Wakil Wali Kota yang sempat divonis bebas ini, kini berstatus terpidana. Didampingi penasehat hukumnya, Feri Sofiyan datang ke Rutan Kelas IIB Raba Bima, Selasa (4/10/2022).

Kasi Pidum Kejari Bima Ibrahim Khalik mengatakan, pihaknya telah selesai melaksanakan putusan Mahkama Agung yang menyatakan Feri Sofiyan bersalah atas kasus pembangunan dermaga pribadi di lingkungan Bonto.

Menurut dia, eksekusi terhadap orang nomor dua di Kota Bima itu bersifat mutlak karena putusannya merupakan putusan kasasi yang dikeluarkan lembaga peradilan tertinggi.

"Yang bersangkutan telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembangunan dermaga tanpa izin lingkungan. Setelah dilaksanakan eksekusi sekitar pukul 08.30 Wita, terpidana langsung datang sendiri ke Rutan untuk menjalani hukuman," kata Ibrahim Khalik kepada Kompas.com.

Ibrahim mengatakan, Kejari Bima sebelumnya telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan putusan tingkat kasasi terhadap Feri Sofiyan.

Selain dihukum kurungan penjara, MA juga menghukum Feri Sofiyan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu bulan kurungan.

"Jika yang bersangkutan tidak segera membayar denda paling lama enam bulan menjalani hukuman, maka akan diganti dengan pidana kurungan satu bulan," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, NTB dalam perkara tindak pidana melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan dengan terdakwa Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan.

Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan vonis hukuman kepada Feri Sofiyan selama enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu bulan kurungan.

Putusan kasasi itu membatalkan putusan banding Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 149/PID.SUS/2021/PT MTR tanggal 30 Desember 2021 yang memvonis lepas Feri dari segala tuntutan.

Seperti diketahui, Wakil Wali Kota Bima sebelumnya dilaporkan atas perkara pelanggaran izin lingkungan saat membangun dermaga untuk pribadi di atas tanah milik negara di kawasan mangrove, Pantai Bonto.

Kasus ini bergulir di kejaksaan terhitung sejak Juni 2020. Selain tidak mengantongi izin lingkungan, Feri Sofiyan juga dilaporkan terkait dengan pembabatan lahan mangrove dan penimbunan sepanjang tiga meter dari bibir pantai.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/04/130207878/jalani-hukuman-6-bulan-penjara-wakil-wali-kota-bima-datangi-rutan-raba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke