Salin Artikel

Aksi "Driver" Ojol Main Hakim Sendiri, Pengamat: Masyarakat Masih Tidak Paham Dasar Hukum

KOMPAS.com - Aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa driver ojek online (ojol) terhadap pelaku penganiayaan teman seprofesinya berujung pidana.

Pelaku penganiayaan driver ojol tersebut dipukuli hingga tewas di Jalan Nogososro, Tlogosari Wetan, Kota Semarang, Sabtu (24/9/2022).

Kronologi kejadian pelaku berinisial KP tewas dikeroyok driver ojol yang awalnya hendak membawanya ke Polsek Pedurungan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Namun, KP justru menyerang para driver ojol dengan sebilah pisau hingga terjadi pengeroyokan oleh driver ojol dan warga yang melihat.

Saat ini Donny menetapkan tiga orang tersangka pengeroyokan, yakni NS, warga Semarang; ZD, warga Demak; dan HMR, warga Semarang.

Tersangka ZD dan NS merupakan teman Hasto Priyo yang sebelumnya menjadi korban pemukulan di SPBU Majapahit Semarang, Sabut (24/9/2022).

Dr Martini Idris SH MH, Ahli Hukum Pidana sekaligus Dosen Universitas Muhammadiyah Palembang mengatakan, tindakan aksi main hakim sendiri ini termasuk kasus kekerasan yang berakibat pidana.

Penyebabnya lantaran ketidakpahaman masyarakat terhadap dasar hukum yang berlaku di Indonesia.

"Masyarakat memang rentan akan hal-hal yang berbau kekerasan. Bahkan masih ada masyarakat yang lebih memilih bersikap egois," ujarnya saat diwawancarai via telepon, Rabu (28/9/2022).

Faktor kedua, kurangnya pendidikan bagi para pelaku hukum sehingga seringkali tidak menaati undang-undang yang berlaku di Indonesia.

"Setiap tindakan menghilangkan nyawa seseorang, luka berat dan ringan akan dikenakan pidana," ujarnya.

Menurutnya, kekerasan main hakim sendiri ini membuat awalnya sebagai pelaku justru kini menjadi korban.

Selain itu, para driver ojol yang melakukan pengeroyokan tersebut dapat dikenakan Pasal 170 KUHP.

Pasal 170 KUHP bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Sehingga timbul kekaburan hukum yang mengakibatkan ketidakpastian hukum karena berdampak pada hukum itu sendiri.

Bahkan, jika kekerasan tersebut menyebabkan korban meninggal, pelaku dikenakan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara.

"Meskipun orang yang dikeroyok diketahui membawa senjata tajam dan mengancam, seharusnya para driver ojol tersebut tidak terpancing emosi," ujarnya saat diwawancarai via telepon, Rabu (28/9/2022).

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Semarang, Titis Anis Fauziyah | Editor Ardi Priyatno Utomo)

https://regional.kompas.com/read/2022/09/30/110000278/aksi-driver-ojol-main-hakim-sendiri-pengamat--masyarakat-masih-tidak-paham

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke