Salin Artikel

Penjaga Sekolah di Mataram Simpan Sabu di Buku Perpustakaan

LOMBOK UTARA, KOMPAS.com - DS (43), seorang penjaga sekolah di salah satu SD Negeri di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

DS ditangkap pada Jumat, 16 September 2022, berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan terhadap rekannya, LI.

Kasat Narkoba Polres Lombok Utara, Iptu I Ketut Artana mengungkapkan, modus pelaku yakni menyimpan sabu di dalam buku perpustakaan. Dengan status sebagai penjaga sekolah, pelaku diberikan akses masuk ke dalam perpustakaan, bahkan tinggal di perpustakaan.

"Pelaku ini sangat rapi sekali menyimpan sabu di sebuah buku katalog. Jadi bukunya tebal, terlebih dahulu dibolongkan kemudian di situ dia taruh sabu," ungkap Artana melalui sambungan telepon, Kamis (29/9/2022).

Diterangkan Artana, DS menyimpan sabu di dalam buku karena terinspirasi dari menonton film.

"Pengakuan pelaku, modus menyimpan sabu di dalam buku itu karena terinspirasi dari film-film," kata Artana.

Artana menyebut, selama menjalankan aksinya selama tiga bulan, belum ada yang mengetahui perbuatan pelaku.

"Guru-guru di sana kaget tidak menyangka perbuatan pelaku, mereka sayangkan tindakan pelaku terlebih di dunia pendidikan," kata Artana.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 39,69 gram, kemudian tiga buah timbangan, satu HP merek prince, dua buku rek BCA, rekening Bank NTB, satu tabung celeng dan uang tunai Rp 4,9 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/29/192715278/penjaga-sekolah-di-mataram-simpan-sabu-di-buku-perpustakaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke