Salin Artikel

2 Mantan Bupati dan 3 Eks Pejabat Kabupaten Natuna Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi Rp 7,7 Miliar

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi tunjangan rumah dinas (rumdis) DPRD Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2011 sampai 2015, Kamis (29/9/2022).

Kasus ini menyeret 5 mantan pejabat Kabupaten Natuna sebagai terdakwa. Dua di antaranya adalah mantan Bupati Natuna, yaitu Raja Amirullah dan Ilyas Sabli. Kemudian Ketua DPRD Natuna periode 2009-2014 Hardi Candra, Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2012 Makmur dan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna tahun 2009-2016 Syamsurizon.

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Natuna, Trianto menyampaikan timbulnya dugaan korupsi bermula dari pembangunan 19 unit bangunan rumah untuk pimpinan dan anggota DPRD Natuna yang telah selesai.

Belasan rumah yang terletak di Ranai tersebut dibangun Pemerintah Kabupaten Natuna di tahun 2010, dengan total anggaran senilai Rp 22 miliar dari APBD.

Akan tetapi rumah-rumah dinas itu belum dilengkapi sarana dan prasarana seperti listrik, air minum dan akses jalan.

Dirasa belum optimal dan belum layak huni untuk ditempati, akhirnya Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Natuna belum bersedia menempatinya.

Selanjutnya terdakwa Hadi Candra selaku Ketua DPRD Natuna, juga berkeinginan melakukan perubahan besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2011.

Rincian tunjangannya bagi Ketua DPRD senilai Rp 18 juta per bulan. Kemudian Wakil Ketua DPRD senilai Rp 17 juta per bulan dan Anggota DPRD lainnya senilai Rp 15 juta per bulan.

Namun penentuan alokasi besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Natuna tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Usulan Sekwan tidak pernah diajukan kepada Bupati, Tim TAPD dan tidak pernah melakukan survei rumah yang ditetapkan dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2006," kata Trianto menjelaskan mekanisme yang tidak sesuai.

Kemudian tindakan para terdakwa dilakukan tanpa analisa dan tanpa mempertimbangkan standarisasi satuan harga sewa rumah setempat.

Besaran tunjangan yang ditetapkan Kepala Daerah setempat untuk Tahun 2011 sampai 2015 senilai Rp 14 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp 13 juta untuk Wakil Ketua dan Rp 12 juta untuk anggota.

"Tindakan para terdakwa menyebabkan kerugian negara senilai Rp 7.795.125.000," sebut Trianto.

Seperti yang disampaikan oleh Kasipenkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis, usai pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, bahwa Hadi saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Natuna. Sementara empat tersangka lainnya, merupakan pembuat kebijakan hingga diduga menimbulkan kerugian senilai Rp 7,7 Miliar.

"Modus nanti akan disampaikan di sidang. Nanti akan ada 56 orang yang akan menjadi saksi dan ahli," kata Nixon.

Hakim masih pertimbangkan penahanan 5 terdakwa

Para terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas (rumdis) DPRD Kabupaten Natuna dihadirkan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Kamis (29/9/2022).

Hingga saat ini kelima terdakwa masih berstatus tahanan kota, yakni di Kota Tanjungpinang.

Terkait hal tersebut, Majelis Hakim masih mempertimbangkan apakah untuk memutuskan status penahanan mereka.

"Terkait jenis penahanan akan kami pertimbangkan," kata Ketua Majelis Hakim, Anggalanton Boangmanalu di akhir sidang.

Seorang terdakwa, Hadi Candra enggan berkomentar saat dimintai pendapat soal hasil sidang perdana tersebut.

"Saya no komen," kata pria yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Kepri sembari berlalu.

Pada perkara itu, kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/29/180300378/2-mantan-bupati-dan-3-eks-pejabat-kabupaten-natuna-jalani-sidang-perdana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke