Salin Artikel

Gerindra Pastikan Syukri Zen Lengser sebagai Anggota DPRD Palembang karena Aniaya Perempuan di SPBU

PALEMBANG, KOMPAS.com- Anggota DPRD kota Palembang non aktif Syukri Zen yang menjadi tersangka kasus penganiayaan perempuan di SPBU dipastikan lengser dari jabatannya sebagai wakil rakyat.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra kota Palembang Akbar Alfaro, Kamis (29/9/2022).

Akbar mengatakan, Syukri Zen sebelumnya telah resmi dipecat sebagai kader partai Gerindra berdasarkan surat keputusan, nomor 08-0475/Kpts/DPP-Gerindra/2022, yang dikeluarkan pada 26 Agustus 2022.

Perbuatan Syukri Zen yang viral di media sosial itu dinilai telah mencoreng nama baik partai.

Selain itu, Akbar mengaku bahwa saat ini mereka sedang melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk melengserkan Syukri sebagai anggota DPRD kota Palembang.

“Surat PAW itu sudah kami kirimkan ke pihak terkait.Saya pastikan proses PAW itu berjalan,” kata Akbar.

Keputusan pemecatan Syukri Zen sebagai kader Gerindra menurut Akbar adalah sanksi tertinggi yang diberikan. Ia pun berharap kedepan tak ada lagi kader yang membuat kegaduhan terlebih lagi melakuan tindak kekerasan kepada rakyat.

“Saya pastikan, PAW akan dilakukan dalam waktu dekat. Sesuai keputusan DPP Gerindra yang bersangkutan sudah resmi diberhentikan. Mengenai proses yang sedang berjalan di internal kedewanan, silahkan berjalan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kombes Pol Tri Wahyudi mengatakan, mereka telah melakukan pelimpahan berkas Syukri Zen kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Dalam pelimpahan itu, penyidik menyerahkan barang bukti beserta tersangka yang kini telah ditahan.

“Sekarang berkasnya sudah dilimpahkan, sekarang tinggal menunggu dari JPU untuk melakukan pemeriksaan berkasnya,” kata Tri, Rabu (28/9/2022).

Tri mengungkapkan, dalam kasus penganiayaan tersebut, Syukri Zen dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dimana aksi itu terekam jelas dalam kamera CCTV sampai akhirnya viral di media sosial (medsos).

“Hukumannya maksimal lima tahun penjara, tersangka juga sudah mengakui perbuatannya tersebut. Motifnya marah karena hendak antre membeli BBm di SPBU,” jelas Tri.

Sebelumnya, M Syukri Zen anggota DPRD kota Palembang yang melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan inisial T (31) ditetapkan sebagai tersangka.

Politisi partai Gerindra itu sebelumnya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang pada Rabu (24/8/2022) kemarin di kediamannya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang mereka lakukan penyidik akhirnya menetapkan M Syukri Zen sebagai tersangka.

Hal itu dikarenakan penyidik telah mengantongi alat bukti, berupa hasil rekaman CCTV keterangan saksi dan korban.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/29/155840378/gerindra-pastikan-syukri-zen-lengser-sebagai-anggota-dprd-palembang-karena

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke