Salin Artikel

KPK Kembali Periksa 9 Saksi Kasus Suap Rektor Unila, Ada Wakil Rektor dan Dekan

LAMPUNG, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) mandiri Universitas Lampung (Unila) hari ini.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan lanjutan ini untuk tersangka Rektor nonaktif Unila Karomani.

"Hari ini pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka KRM (Karomani)," kata Ali Fikri melalui pesan tertulis, Kamis (29/9/2022).

Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Bandar Lampung, dengan jumlah saksi yang diperiksa sebanyak sembilan orang.

Ali Fikri menyebutkan dari sembilan orang saksi ini, dua orang adalah wakil rektor Unila yaitu Yulianto (wakil rektor III) dan Asep Sukohar (wakil rektor II).

Kemudian sejumlah pejabat dekanat yaitu Nairobi (Dekan Fakultas Hukum), Ida Nurhaida (Dekan Fisip), Yulia Neta (wakil dekan II Fakultas Hukum), dan Rudi Natamihardja (wakil dekan I Fakultas Hukum).

Sedangkan tiga orang lain adalah Budiono (Ketua Satuan Pengendalian Internal Unila), Wayan Rumite (dosen FKIP) dan Fajar Pamukti Putra (pegawai honorer).

Untuk diketahui, Budiono dan Fajar adalah dua saksi baru yang diperiksa KPK. Sejauh ini, lebih dari 20 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus suap ini.

Saksi yang diperiksa terdiri dari unsur pejabat dan pegawai rektorat, dosen, pejabat dekanat hingga pihak di luar Unila.

Beberapa orang saksi juga sudah dua kali dipanggil untuk memenuhi pemeriksaan penyidik.

"Nanti berikutnya kami akan sampaikan perkembangan kasus," kata Ali Fikri.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.

Selain Karomani, dua pejabat Kampus Hijau juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Wakil Rektor I nonaktif Heryandi, Ketua Senat M Bisri.

Ketiga pejabat kampus ini dinyatakan terlibat dalam kasus suap yang mendatangkan “cuan” hingga Rp 5 miliar tersebut.

Sedangkan satu tersangka lain adalah Andi Desfiandi, Ketua Yayasan Alfian Husin yang diduga melakukan penyuapan.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/29/131808478/kpk-kembali-periksa-9-saksi-kasus-suap-rektor-unila-ada-wakil-rektor-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke