Salin Artikel

Soal Kasus Korupsi Dana Covid-19, Kuasa Hukum Eks Sekda Flores Timur: Kita Akan Buat Kajian

Agustinus memastikan, pihaknya akan bekerja maksimal membela kepentingan hukum kliennya hingga persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.

"Kita akan membuat kajian hukum yang komprehensif di antaranya menelaah dalil-dalil hukum formil dan materiil yang menjadi alasan pihak Kejaksaan menetapkan PIG sebagai tersangka dan berusaha mematahkan dalil-dalil tersebut dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Agustinus saat dikonfirmasi, Rabu (28/9/2022).

Mantan Wakil Bupati Flores Timur ini mengaku sudah mendapat gambaran awal tentang kasus tersebut.

Ia menjelaskan, berdasarkan kajian hukum dan aturan yang ada, kliennya tidak bisa disangkakan atau didakwa turut serta dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan selaku Ex Officio Kepala BPBD.

Menurutnya, posisi Sekda PIG selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Penanggulangan Bencana hanya sebatas tugas administratif dan komando operasi penanggulangan, bukan pengelolaan keuangan BPBD.

"Klien kami tidak bisa disangka perbuatan melawan hukum (PMH) salah guna kewenangan untuk turut serta atau korporasi karena sudah ada delegasi berdasar hukum Perda dan PIG bukan Pengguna Anggaran di BPBD," katanya.

Sebelumnya Sekda PIG, ditetapkan jadi tersangka bersama dua pejabat lainnya, yakni PLT selaku bendahara pengeluaran BPBD dan AHB sebagai Kepala Pelaksana BPBD.

Hingga kini kedua tersangka, PIG dan AHB telah ditahan di sel tahanan Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur. Sementara tersangka PLT belum ditahan lantaran tidak memenuhi panggilan jaksa tanpa alasan.

Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Bayu Setio Pratomo mengatakan, ketiganya terbukti melakukan dugaan korupsi anggaran Covid-19 pada BPBD Flores Timur tahun anggaran 2020.

Dari hasil perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.569.264.435.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/28/085336978/soal-kasus-korupsi-dana-covid-19-kuasa-hukum-eks-sekda-flores-timur-kita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke