Salin Artikel

Sekda Flores Timur Diberhentikan dari Jabatannya Usai Ditahan oleh Jaksa karena Terseret Kasus Korupsi

PIG dinonaktifkan setelah Kejaksaan Negeri Flores Timur, secara resmi menahannya selama 20 hari sejak 22 September 2022 hingga 11 Oktober 2020.

"Sudah diatur sesuai aturan maka (PIG) diberhentikan sementara," ujar Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi saat dihubungi, Selasa (27/9/2022).

Doris menjelaskan, aturan pemberhentian itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 pasal 276 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, Peraturan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberhentian Sementara Pejabat.

Oleh sebab itu, lanjut Doris, untuk menggantikan jabatan PIG pihaknya menunjuk pelaksana tugas sementara.

"Sudah ada Plt Sekda. Tanya ke Pak Asisten," ujarnya.

Sebelumnya, PIG resmi ditahan berdasarkan surat penahanan No 02/N.3.q6/Fd.1/09/2022, tanggal 22 September 2022

Ia ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut.


Kasus ini berawal dari hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 di Flores Timur.

BPBD mendapat alokasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 6.482.519.650, yang diperuntukan untuk penanganan darurat bencana.

Namun, dalam proses pengajuan pencairan anggaran tidak dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dari hasil perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.569.264.435.

Tak hanya PIG, dua pejabat lain, yakni AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD dan PLT sebagai Bendahara Pengeluaran BPBD resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (15/9/2022).

https://regional.kompas.com/read/2022/09/27/141836078/sekda-flores-timur-diberhentikan-dari-jabatannya-usai-ditahan-oleh-jaksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke