Salin Artikel

Korupsi Dana Desa Rp 600 Juta, Mantan Kades di Banyumas Dijebloskan Penjara

BANYUMAS, KOMPAS.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Karanglewas, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah dijebloskan ke balik jeruji besi.

Mantan kades berinisial K (65) itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 600 juta.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, tersangka diduga korupsi dana desa tahun anggaran 2016 sampai 2019 saat masih menjabat sebagai kades.

"Jadi modusnya seluruh dana untuk pekerjaan pembangunan fisik dikelola sendiri oleh tersangka tanpa melibatkan perangkat desa yang lain," kata Agus kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).

Selain itu, kata Agus, tersangka juga memasukkan item pengeluaran penghasilan tetap perangkat desa. Padahal kenyataan di lapangan jabatan tersebut kosong.

Agus mengatakan, dari hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622.214.304.

Uang hasil korupsi sebanyak itu, kata Agus, digunakan tersangka tidak sesuai dengan peruntukannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saat ini perkara sudah kami limpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Agus.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/23/184007878/korupsi-dana-desa-rp-600-juta-mantan-kades-di-banyumas-dijebloskan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke