Salin Artikel

Siswa SMA di Kupang yang Aniaya Guru Ditetapkan Tersangka

Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Sektor Kelapa Lima, Kota Kupang, Kamis (22/9/2022).

"Meski telah jadi tersangka, tapi pelaku tidak ditahan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Ariasandy, kepada Kompas.com, Kamis petang.

Alasan tidak ditahan, lanjut Ariasandy, karena RJD masih kategori anak di bawah umur.

Walau begitum kata dia, penyidik masih memeriksa RJD dan proses hukum masih tetap dilaksanakan.

Selain memeriksa pelaku, polisi juga memeriksa korban dan juga sejumlah saksi lainnya.

Korban pun sudah menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Selain itu, polisi juga memanggil orangtua pelaku guna mendampingi pelaku saat proses pemeriksaan.

"Orangtua anaknya juga sudah dipanggil anggota kita, untuk pendampingan karena statusnya masih anak di bawah umur," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, RJD, dilaporkan ke kepolisian oleh Theresia, Rabu (21/9/2022).

Siswa kelas XII itu dilaporkan ke Markas Kepolisian Sektor Kelapa Lima.

"Kejadiannya tadi pagi sekitar pukul 08.45 Wita di ruang kelas SMAN 9 Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Ariasandy, kepada Kompas.com, Rabu petang.

Penganiayaan itu dipicu, pelaku yang tak terima, saat ditegur gurunya karena ribut di dalam ruang kelas, saat proses belajar mengajar sedang berlangsung. 

https://regional.kompas.com/read/2022/09/22/181133578/siswa-sma-di-kupang-yang-aniaya-guru-ditetapkan-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke