Salin Artikel

Dugaan Korupsi Retribusi Sampah, Kejati Periksa 20 Penagih Dinas LH Bandar Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.com - Total 20 penagih telah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk menelisik dugaan korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bandar Lampung

Selisih target pendapatan dengan realisasi retribusi sampah pada tahun 2019-2022 di dinas tersebut mencapai Rp 34,8 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan pemeriksaan secara maraton sejak Senin-Selasa (19-20 September 2022) dengan memanggil sejumlah penangih retribusi di dinas itu.

Menurut Made Agus, total penagih retribusi yang telah diperiksa berjumlah 20 orang.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri,” kata Made Agus di Kejati Lampung, Rabu (21/9/2022).

Dari 20 penagih tersebut, sebanyak 13 orang merupakan penagih retribusi yang bekerja pada tahun anggaran 2019 - 2021.

Ketiga belas penagih ini adalah SHI, ZKI, FJL, RK, LI, ARS, PTI, KRM, HWZ, PNO, SLN, IJ, dan ES

Sedangkan tujuh orang lainnya bekerja pada tahun anggaran 2019 hingga 2022, yakni HCS, SHD, BNS, YS, JK, ISN dan YRS.

Selain para penagih retribusi, Made Agus mengatakan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah staf Dinas LH Kota Bandar Lampung, yaitu HY (pembantu bendahara DLH tahun 2019-2022), YY (swasta, perusahaan pencetak karcis), dan DS (staf bagian pajak Dinas LH).

Made Agus menambahkan, pemeriksaan puluhan saksi ini untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi retribusi sampah itu.

“Dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami,” kata Made Agus.

Pendalaman ini terkait mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan.

“Dimana objek retribusi yang dipungut namun tidak disetorkan ke kas negara,” kata Made Agus.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bandar Lampung.

Penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus korupsi retribusi sampah yang diduga terjadi pada tahun 2019-2021.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/22/070245878/dugaan-korupsi-retribusi-sampah-kejati-periksa-20-penagih-dinas-lh-bandar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke