Salin Artikel

Tanggapi Pernyataan Mahfud MD, Tim Hukum Lukas Enembe: Pembunuhan Karakter

KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengatakan bahwa dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe, mencapai ratusan miliar.

Menanggapi hal tersebut, Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stephanus Roy Rening, menyebut bahwa pernyataan Mahfud itu sebagai bentuk pembunuhan karakter.

"Jangan sampai publik tangkap ini bagian dari pembunuhan karakter. Gubernur sedang sakit, lagi konsultiasi dengan dokter tim ahli," kata Roy, di Jayapura, Senin (19/9/2022).

Roy mengatakan, baik Mahfud maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seharusnya fokus terhadap kasus yang disangkakan, bukan menggiring opini publik terhadap dugaan yang belum ada di penyidikan.

Selain itu, menurut Roy, pernyataan mengenai kliennya yang dilontarkan Mahfud MD tidak mengandung pro justitia dan cenderung merupakan opini.

"Kita sayangkan Mahfud berikan statement di luar pro justitia, karena ini meyangkut nama baik Gubernur," ujar Roy.

Oleh sebab itu, Roy menyatakan bahwa pihaknya tidak mau menanggapi lebih lanjut terhadap pernyataan Mahfud MD tersebut.

"Boleh saja mereka katakan Rp 1 miliar ini pintu masuk, saya hanya lebih fokus pada penyidikan yang berjalan, saya kerja berdasarkan fakta hukum, ini opini belum masuk ranah penyelidkan dan penyidikan," jelasnya.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Papua, Lukas Enembe, tidak berjumlah Rp 1 miliar.

Berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan uang oleh Lukas yang angkanya mencapai ratusan miliar rupiah.

"Dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (19/9/2022).

Mahfud menjelaskan, saat ini KPK tengah mendalami dugaan kasus korupsi lainnya yang menyeret nama Lukas Enembe.

"Misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON (Pekan Olahraga Nasional), kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," ungkapnya.

Dia meminta agar Lukas segera memenuhi panggilan KPK. Mahfud menegaskan, jika tuduhan korupsi yang diarahkan kepada Lukas tak terbukti, KPK pasti akan menghentikan penyelidikan.

"Kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas itu bisa membuktikan sumber uang yang puluhan, ratusan miliar (rupiah) tersebut, misalnya Pak Lukas punya usaha tambang emas, ya sudah, pasti nanti akan kami hentikan (proses penyelidikan), tapi mohon itu diklarifikasi," tandasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi, Achmad Nasrudin Yahya | Editor: Dheri Agriesta, Fitria Chusna Farisa

https://regional.kompas.com/read/2022/09/20/104109978/tanggapi-pernyataan-mahfud-md-tim-hukum-lukas-enembe-pembunuhan-karakter

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke