Salin Artikel

Korupsi Dana Tsunami Cup, Adik Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Ditahan

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh Muharizal mengatakan, Zaini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negera (Rutan) Banda Aceh di kawasan Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

"Tersangka Muhammad Zaini Alias Bang M Bin (Alm) Yusuf selaku Panitia AWSC Tahun 2017 telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Banda Aceh," kata Muharizal kepada Serambinews.com, Senin (19/9/2022).

Zaini sudah menjadi tersangka dalam kasus ini sejak 7 September 2022.

Dia diduga menyalahgunakan uang anggaran untuk pelaksanaan Tsunami Cup 2017 sebesar Rp 730 juta.

Sebagai informasi, turnamen itu terselenggara menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2017 di Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Dispora) Aceh sebesar Rp 3.809.400.000.

Selain itu, panitia pelaksana juga mendapat sumber dana dari sponsorship, sumbangan, hingga penjualan tiket sebesar Rp 5,4 miliar.

"Bahwa Penyimpangan Anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) Tahun 2017 mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2.809.600.594 berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh," sebut Muharizal.

Zaini bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup merupakan turnamen sepak bola yang digelar Pemerintah Aceh pada 2-6 Desember 2017.

Kegiatan yang diikuti empat negara yaitu Indonesia, Kyrgyztan, Mongolia dan Brunei Darussalam itu dilaunching Gubernur Aceh saat itu, Irwandi Yusuf, dengan tujuan untuk mengembalikan prestasi sepak bola Aceh.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BREAKING NEWS - Kejari Banda Aceh Tahan M Zaini Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tsunami Cup.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/19/160623578/korupsi-dana-tsunami-cup-adik-eks-gubernur-aceh-irwandi-yusuf-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke