Salin Artikel

Akui Akan Ada Aksi Demonstrasi Dukung Gubernur Papua Besok, Polisi: Harus Tertib

Menurut dia, polisi tidak memberikan izin atas demo menyerukan dukungan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang tengah tersandung kasus hukum.

"Jadi, kami menyampaikan surat penolakan terkait aksi tersebut karena dari aksi itu belum bisa dijelaskan siapa saja korlap-korlapnya karena massa yang dibawa nanti ada sekitar 4.000 orang," ujar Victor di Jayapura, Senin (19/9/2022).

Meski tidak mengeluarkan izin, polisi tidak akan membubarkan massa selama mereka bisa menjaga ketertiban dan unjuk rasa berlangsung aman.

"Pada prinsipnya kami tidak melarang dan kami juga membangun komunikasi. Seperti tadi kami undang juga untuk menyampaikan bagaimana persiapan-persiapan mereka melakukan unjuk rasa. Karena walau dilarang, tetap ini hak yang harus kita juga lindungi, kita tetap berikan pengamanan," kata dia.

Untuk melakukan pengamanan, Victor menyebut ada 2.000 personel yang disiagakan.

Ia juga menegaskan bahwa polisi siap membubarkan massa jika demonstran melanggar ketentuan yang telah disepakati.

"Kita larang untuk longmarch karena jalur kita terbatas, berbeda dengan kota-kota lain. Jadi, kalau mereka tetap lakukan (longmarch), kita akan cegah dan membubarkan," kata Victor.


Ia juga mengimbau masyarakat Kota Jayapura tetap beraktivitas seperti biasa karena aparat keamanan akan bersiaga di beberapa titik.

"Yang mau sekolah, aktivitas, jualan, belanja, silahkan saja. Makanya kita lakukan langkah-langkah penyekatan agar tidak ada kumpulan massa," imbaunya.

Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe) itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menyebutkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 5 September 2022.

KPK juga memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022).

Menurut pengacara, Lukas ditetapkan tersangka gratifikasi senilai Rp 1 miliar terkait proyek di Papua.

"Uang itu dikirim Mei 2020 karena Pak Gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, ya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," tutur Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Roy Rening di Jayapura, Senin (12/9/2022).

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM juga telah memasukkan Lukas Enembe dalam daftar pencekalan ke luar negeri.

Selain itu, PPATK membekukan sejumlah rekening yang diduga terkait dengan Gubernur Papua dengan jumlah saldo sebanyak Rp 61 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/19/135406078/akui-akan-ada-aksi-demonstrasi-dukung-gubernur-papua-besok-polisi-harus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke