Salin Artikel

Kemendikbud Ristek Ubah Aturan 3 Jalur Masuk PTN, Unsri Siap Mendukung

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melakukan perubahan tiga jalur masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mulai tahun 2023.

Tiga jalur yang diubah yaitu seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi nasional dengan tes dan seleksi mandiri oleh PTN.

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan, perubahan ini bertujuan agar siswa, orangtua dan guru bisa terlibat langsung dalam proses seleksi.

"Perlu ada perubahan lebih inklusif, agar meminimalisir diskriminasi dari mereka yang ekonominya mampu, dengan yang tidak memiliki kemampuan ekonomi," ujar Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode 22: Transformasi Seleksi Masuk PTN, dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/9/2022).

Perubahan aturan seleksi masuk PTN 2023 ini tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada PTN.

Tanggapan PTN

Menanggapi perubahan tersebut, seluruh PTN di Indonesia mulai bersiap untuk menyesuaikan teknis dari Kemendikbud Ristek ke pihak kampus.

Wakil Rektor 1 Universitas Sriwijaya (Unsri), Prof. Ir. Zainuddin Nawawi, Ph.D mengatakan, dengan aturan terbaru, pihaknya berharap seleksi masuk mahasiswa dapat lebih baik.

Hal ini sesuai dengan tujuan Mendikbud Ristek, tidak ada diskriminasi dalam seleksi jalur masuk PTN, hingga calon mahasiswa dari segala golongan mendapatkan hak yang sama.

Menurutnya, Unsri sendiri sebagai PTN yang ada di Sumsel sudah siap mendukung kebijakan tersebut untuk kualitas pendidikan yang lebih baik lagi.

"Unsri sebagai PTN siap mendukung kebijakan yang menuju ke arah lebih baik," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (17/9/2022).

Mengenai transparansi dalam pelaksanaan seleksi PTN sudah seharusnya dilakukan, pada jalur mandiri terutama dengan mengumumkan jumlah kuota mahasiswa yang akan diterima.

"Transparansi sudah seharusnya dilakukan, mengumumkan kuota penerimaan dilakukan diawal kegiatan tes, sebagai PTN siap mendukung kebijakan yang menuju ke arah lebih baik," ujarnya.

Berikut ini perubahan aturan seleksi mandiri:

Seleksi secara mandiri oleh masing-masing PTN dilakukan berdasarkan seleksi akademis dan tidak boleh untuk tujuan komersial.

Sebelum pelaksanaan seleksi mandiri, PTN harus mengumumkan tata cara seleksi yang setidaknya memuat:

Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi

Metode penilaian calon mahasiswa, terdiri atas:

  • Tes secara mandiri
  • Kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi
  • Memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes
  • Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan.
  • Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa.

Setelah pelaksanaan seleksi mandiri, PTN kemudian mengumumkan kepada calon mahasiswa atau masyarakat terkait:

  • Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi
  • Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi

Tata cara penyanggahan hasil seleksi.

Adapun jika calon mahasiswa mendapati bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi, dapat melaporkannya melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian.

Sumber: Kompas.com (Penulis Diva Lufiana Putri | Editor Rizal Setyo Nugroho)

https://regional.kompas.com/read/2022/09/17/154857478/kemendikbud-ristek-ubah-aturan-3-jalur-masuk-ptn-unsri-siap-mendukung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke