Salin Artikel

Organisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual Dunia Akui Alat Musik Sasando dari Indonesia

Informasi itu disampaikan Wakil Gubernur NTT Josef A Nae Soi saat menggelar jumpa pers di kantor Gubernur NTT, Jumat (16/9/2022).

Sebelumnya, alat musik tradisional asal Pulau Rote NTT itu sempat diklaim milik negara Sri Lanka.

Negara di Asia Selatan itu sempat mendaftarkan alat musik Sasando sebagai hak kekayaan intelektual mereka ke WIPO.

Menyikapi hal itu, pemerintah Provinsi NTT lalu meyakinkan WIPO. Sehingga organisasi yang merupakan salah satu badan khusus di Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bermarkas di Jenewa, Swiss, itu batal menyerahkan hak kekayaan intelektual kepada Sri Lanka.

"Ada satu negara dan saya tidak perlu menyebutkan nama negara itu, mereka mengeklaim alat musik mereka sama persis dengan alat musik kita sasando," ungkap Josef di Kupang, Jumat.

"Dirjen WIPO mengatakan, mereka tidak bisa memastikan, karena harus melihat dulu kolaborasi antara Sasando dengan kekayaan intelektual, ekspresi budaya tradisional dari Indonesia," kata Josef.

Setelah mendengar penjelasan dari WIPO, pada 9 September 2022, Josef membawa rombongan kebudayaan dari NTT menuju Jenewa, Swiss.

Di hadapan ratusan diplomat dari seluruh dunia, rombongan kebudayaan menampilkan musik sasando dengan nyanyian. Usai tampil, WIPO akhirnya mengakui Sasando berasal dari Indonesia.

"Mereka pun mengatakan, Sasando merupakan kekayaan intelektual asli dari Indonesia khususnya NTT," kata Josef.

Sertifikat kekayaan intelektual alat musik Sasando itu akan diserahkan di Kantor WIPO pada 9 November 2022.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/16/163654678/organisasi-hak-atas-kekayaan-intelektual-dunia-akui-alat-musik-sasando-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke