Salin Artikel

Diduga Korupsi Rp 653 Juta Dana Bos, Kepala Sekolah di Manggarai Barat Ditahan

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Bambang Dwi Mucolono, menjelaskan, FCM ditahan atas dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dengan total senilai Rp 653.473.536.

Penahanan FCM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan 462/N.3.24/Fd.1/09/2022 tanggal 14 september 2022. 

"Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka FCM  selama 20 (dua puluh) hari ke depan atau sampai batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana dalam ketentuan KUHAP,” kata Bambang.

Tersangka, lanjut dia, diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena diduga telah merugikan negara uang negara.

“Ancaman pidana terhadap tersangka FCM yakni penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," jelas Bambang kepada awak media di Kantor Kejari Manggarai Barat, Rabu sore.

Ia mengungkapkan, FCM disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Atau Kedua, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/15/083111978/diduga-korupsi-rp-653-juta-dana-bos-kepala-sekolah-di-manggarai-barat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke