Salin Artikel

Aniaya Karyawan Alfamidi, Perwira Polisi di Maluku Direkomendasikan Dipecat

Perwira polisi berpangkat Iptu itu diberhentikan dengan tidak hormat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Maluku, Rabu.

Sidang kode etik itu dipimpin Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Syarifudin didampingi dua anggota komisi lainnya, yakni Kompol Hendra Haurissa dan Kompol Ferry Mulyana.

Dalam sidang itu, Thomas terbukti bersalah melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang karyawan Alfamidi bernama Daud Manusama.

Insiden penganiayaan karyawan Alfamidi itu terjadi di halaman parkir gerai Alfamidi di Waihaong, Ambon, 17 April 2022.

“Hasil sidang rekomendasinya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Syarifudin saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu malam.

Syarifudin mengatakan meski telah dipecat komisi kode etik, keputusan itu belum bersifat final dan mengikat. Sebab, Iptu Thomas Keliombar langsung melakukan banding.

“Yang bersangkutan mengajukan banding dan itu menjadi hak dia untuk mengajukan banding,” katanya.

Dikonfirmasi Kompas.com secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohirat mengatakan, setelah mengajukan banding maka akan dilakukan sidang di tingkat komisi banding.

“Iya, dia banding. Jadi nanti disidang lagi oleh komisi banding,” ujarnya.


Dalam sidang lanjutan, komisi banding akan mempertimbangkan alasan-alasan dan fakta dari tindak pidana yang dilakukan Iptu Thomas.

Apabila komisi banding menguatkan hasil putusan putusan sebelumnya maka yang bersangkutan resmi dipecat.

“Nanti dari komisi banding ini yang memutuskan apakah menguatkan putusan komisi etik ataukah sebaliknya nanti kita lihat,” ujarnya.

Thomas Keliombar tercatat sudah dua berulang kali keluar masuk penjara karena terlibat dalam kasus sama, yakni penganiayaan. Saat menjabat sebagai Kapolres Elpaputih beberapa tahun lalu, ia juga pernah menganiaya sopir angkot hingga dilarikan ke rumah sakit.

Ia juga pernah menganiaya warga di Talake hingga babak belur karena alasan sepele. Mantan atlet tinju ini juga pernah menantang duel seorang anggota TNI untuk berduel.

Anggota TNI itu ditantang berduel setelah terlibat prkelahian dengan dua anggota Polantas di Ambon beberapa waktu lalu.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/14/221205878/aniaya-karyawan-alfamidi-perwira-polisi-di-maluku-direkomendasikan-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke