Salin Artikel

Penjabat Bupati Aceh Utara Copot 3 Pejabat ASN Tersangka Kasus Korupsi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Penjabat Bupati Aceh Utara, Azwardi, mencopot tiga tersangka korupsi yang merupakan pejabat ASN, Rabu (14/9/2022).

Mereka adalah N, Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Aceh Utara. Saat ini, N dipindahkan menjadi staf di Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Utara.

N menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai yang kini ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Dua orang ASN lainnya yang diberhentikan adalah M dan RS.

M sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Kelembagaan Pendidikan Islam, pada Dinas Pendidikan Dayah. Dan RS, Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian di Baitul Mal Aceh Utara. Keduanya kini ditempatkan menjadi staf di Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara.

M dan RS juga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah duafa yang kasusnya ditangan Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Dua hari lalu, Penjabat Bupati Aceh Utara juga mencopot Z, Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara dari jabatannya dan ditempatkan menjadi staf di MPU Aceh Utara.

Kepala Badan Kepagawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Syarifuddin membenarkan pencopotan tersebut.

Bupati telah menunjuk pelaksana tugas sementara untuk masing-masing jabatan itu.

“Tugas dan tanggungjawab pejabat baru sudah disampaikan. Mereka sifatnya pelaksana tugas sementara sebelum nanti akan ditunjuk pejabat definitif,” terangnya dihubungi melalui telepon, Rabu (14/9/2022).

Dia menyebutkan, Penjabat Bupati Aceh Utara, Azwardi, sudah mengingatkan semua pejabat baru agar bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Jangan ada masalah hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/14/171434578/penjabat-bupati-aceh-utara-copot-3-pejabat-asn-tersangka-kasus-korupsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke