Salin Artikel

Marak Sumur Minyak Ilegal, Muba Merugi Rp 1,5 Triliun Setiap Tahun

Berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) serta SKK Migas Sumbagsel, saat ini terdapat sebanyak 7.754 sumur minyak ilegal yang tersebar di beberapa kecamatan di Muba.

Jumlah itu mengalami kenaikan yang sangat drastis pada tahun 2021, sumur minyak ilegal tercatat sebanyak 5.482.

Meski telah dilakukan penertiban dengan menutup 1.000 sumur minyak ilegal di tahun 2021, tindakan itu kurang efektif dimana aktivitas sumur sampai saat ini masih berlangsung.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, makin maraknya aktivitas sumur ilegal di Muba akibat keuntungan yang menggiurkan bagi para pelaku.

Mereka hanya membutuhkan modal sebesar Rp 30 juta setiap lubang dan mendapatkan keuntungan lebih besar.

“Modal yang mereka keluarkan hanya dalam waktu satu bulan sudah kembali. Sehingga, banyak masyarakat yang tergiur,” kata Toni saat menggelar rapat di Polda Sumsel, Senin (12/9/2022).

Toni menjelaskan, bukan hanya soal hasil yang menggiurkan adanya penampung minyak mentah ilegal itu membuat aktivitas sampai sekarang masih berlanjut.

Sebagian besar minyak tersebut, dijual ke kawasan pulau Jawa untuk kembali diolah.

“Persoalan personel yang terbatas juga menjadi kendali. Tidak mungkin mengawasi sumur itu setiap hari, semua pihak juga harus berperan,” ujarnya.


Ia menegaskan, seluruh anggota polisi akan diberikan sanksi berat bila kedapatan ikut andil dalam proses penjualan minyak ilegal.

“Ancamannya adalah pemetaan bila ikut terlibat, siapa pun polisi yang bermain dalam aktivitas minyak ilegal ini,” jelasnya.

Penjabat Bupati Musi Banyuasin (Muba) Apriyadi menjelaskan, mereka mengalami kerugian Rp 1,5 triliun akibat aktivitas tambang minyak ilegal tersebut.

“Potensi minyak dari tambang ilegal cukup besar.  Dari sekitar 7.000 sumur minyak ilegal bisa menghasilkan sekitar 5.000 barel per hari tetapi hanya sekitar 600 barel yang bisa diangkut oleh Perumda PT Petro Muba. Sehingga dalam setahun kami kehilangan Rp 1,5 triliun,” ujar Apriyadi.

Untuk mengurangi kerugian yang dialami oleh Pemkab Muba, Apriyadi  meminta kepada jajaran TNI dan Polri untuk menertibkan bahkan menindak secara tegas agar penambangan minyak ilegal tersebut.

“Namun permasalahannya adalah belum ada regulasi yang mengatur untuk penertiban ini. Kita ingin ada Permen ESDM yang bisa menguatkan untuk penegakan hukum,”jelasnya.

Sementara itu, Kepala SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Anggono Mahendrawan menambahkan, aktivitas tambang minyak ilegal tersebut membuat kerusakan lingkungan semakin meluas.

Bahkan, terkadang para penambang minyak ilegal itu mengalami kegagalan dan membuat sumur menjadi terbakar.

“Bila sudah terbakar butuh waktu satu bulan lebih untuk memadamkannya. Inilah yang dikhawatirkan karena dapat berdampak buruk baik penambang ataupun warga sekitar,” katanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/12/161421978/marak-sumur-minyak-ilegal-muba-merugi-rp-15-triliun-setiap-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke