Salin Artikel

Tak Punya Syarat Kesehatan PMK, Ribuan Ternak Ditahan di Pelabuhan Bakauheuni

Sejumlah modus dilakukan untuk mengelabui petugas seperti diangkut dengan kendaraan yang tertutup rapat.

Subkoordinator Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Lampung Akhir Santoso mengungkapkan, terhitung sejak Mei hingga September 2022, ternak yang pengirimannya digagalkan mencapai 3.999 ekor.

"Jenisnya dari sapi, kerbau, kambing dan domba dengan frekuensi pengiriman sebanyak 31 kali," kata Santoso saat dihubungi, Senin (12/9/2022).

Menurutnya, upaya penyelundupan ternak antar pulau saat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mewabah sekarang makin marak terjadi.

Dari hasil beberapa kali penggagalan, oknum pengirim menggunakan sejumlah modus untuk mengelabui petugas.

"Mulai dari diangkut menggunakan kendaraan dalam kondisi tertutup rapat, hingga memanfaatkan lengahnya petugas," kata Santoso.

Santoso menambahkan, pengiriman hewan ternak yang tidak diloloskan biasa lantaran tidak memenuhi persyaratan administrasi dan kesehatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

"Pengiriman hewan ternak maupun produknya harus  memenuhi persyaratan yang tertuang dalam UU No.21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," kata Santoso.

Dalam UU itu disebutkan setiap komoditas pertanian wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari daerah asal, melalui tempat pemasukan atau pengeluaran yang telah ditetapkan.

Dalam situasi wabah PMK, ditambah dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), surat pernyataan telah melalui masa karantina 14 hari, serta memiliki hasil pemerikaan laboratorium PMK dengan metode ELISA atau PCR.

"Kondisi saat ini sangat dibutuhkan kesadaran dari masyarakat akan pentingnya menjaga wilayah agar penyakit yang sangat merugikan peternak ini tidak semakin menyebar," kata Santoso.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/12/143450978/tak-punya-syarat-kesehatan-pmk-ribuan-ternak-ditahan-di-pelabuhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke