Salin Artikel

Viral, Video Pembakaran Buku Tafsir Al Quran di Lombok Tengah, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

Dalam video yang berdurasi 12 menit 16 detik itu, tampak tiga pria duduk dan merekam aksinya tersebut.

Sebelum melakukan pembakaran, seorang pria berbaju koko warna abu-abu dan berpeci hitam berbincang terkait pandangan soal buku tafsir tersebut.

Tampak dalam video ada dua buku yang dipegang. Salah satunya kemudian dibakar.

1 orang ditetapkan tersangka

Menanggapi hal itu Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rizki Ridho mengungkapkan telah menangkap tiga orang dalam video tersebut.

Mereka adalah MH, F, dan MS.

"Kita sudah amankan ketiga orang dalam video tersebut, satu orang sudah kita tetapkan tersangka yakni MH. MH ini perannya dia yang berbicara dalam video tersebut," kata Rido, Jumat.

Sementara dua rekan MH yang lain masih diperiksa sebagai saksi.

"Kalau yang dua selain MH, ini masih diperiksa menjadi saksi, dan kita masih melakukan pendalaman peran masing-masing," kata Rido.


Polisi masih menyelidiki motif mereka melakukan pembakaran.

Adapun tersangka dijerat Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mereka dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Tersangka diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling lama Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

https://regional.kompas.com/read/2022/09/09/161854678/viral-video-pembakaran-buku-tafsir-al-quran-di-lombok-tengah-1-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke