Salin Artikel

Merasa Dirugikan Rp 200 Miliar, PT Vidio Dot Com Laporkan Pembajak Konten

Pelaporan itu dilakukan oleh kuasa hukum perusahaan Ignatius Patar Effendy Nainggolan. Kamis (8/9/2022) petang.

"Pelaku pembajakan melalui produk jenis Set Top Box ini merupakan pelanggaran skala besar dikarenakan tidak hanya melanggar pasal hak cipta. Namun juga dengan UU ITE dan UU tentang Merek," ujar Ignatius ditemui wartawan usai pelaporan di Mapolda Banten.

Dijelaskan Ignatius, terungkapnya aksi pembajakan setelah tim Vidio menemukan produk STB yang diperjualbelikan secara online maupun offline pada 13 Juli 2022 lalu.

Ignatius menduga aksi tersebit sudah dilakukan oleh produsen STB sejak tahun 2021 dengan menayangkan kategori dan konten-konten yang diperuntukkan bagi app dan web Vidio.

"Didalam STB juga sudah tertanam aplikasi Vidio yang tidak ada sama sekali ada izinnya. Si produsen bikin STB tanpa ada izin, tidak ada hak yang sah memakai logo maupun aplikasi," kata dia.

Dikatakan Ignatius, dengan adanya aksi tersebut tentunya sangat merugikan kliennya sebagai pemilik merek dan konten yang sah. Kerugian materil sekira Rp200 miliar.

"Vidio sebagai pemilik merek terdaftar dan pencipta atau pemegang hak cipta tentunya mengalami kerugian materiil karena adanya penggunaan logo atau merek secara tanpa hak dan pendistribusian konten Vidio secara ilegal," tegas dia.

Menurut dia, kasus pembajakan tersebut juga dapat saja dialami oleh para pelaku industri lainnya baik produsen STB yang resmi maupun platform streaming lainnya.


Oleh karenanya, lanjut Ignatius tindakan tegas dengan melaporkannya kepada pihak kepolisan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku pembajakan layanan dan konten streaming di Indonesia

"Langkah ini dilakukan jelas sebagai bentuk komitmen Vidio dalam melindungi merek dagang dan hak ekonomi dari berbagai konten-konten milik Vidio," tandas Ignatius.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan adanya laporan dari kuasa hukum PT Vidio Dot Com ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

"Benar, sudah diterima LP terkait kasus tindak pidana merek dan indikasi geografis dan atau dugaan tindak  pidana hak cipta dan atau UU ITE," kata Shinto saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp.

Shinto mengaskan, penyidik akan menindaklnjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/09/104611478/merasa-dirugikan-rp-200-miliar-pt-vidio-dot-com-laporkan-pembajak-konten

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke