Salin Artikel

KPK Akhirnya Tahan Penyuap Eks Wali Kota Ambon

AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan AR alias Amri atas kasus suap terhadap mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Rabu (7/9/2022).

Amri merupakan salah satu staf karyawan Alfamidi. Ia diduga terlibat menyuap Richard dalam kasus persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon tahun 2020.

Amri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK bersama Richard Lohenapessy dan juga Andrew Erin Hehanussa yang merupakan orang dekat Richard. Meski sama-sama berstatus tersangka, namun Amri saat itu tak langsung ditahan.

“Karena kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka AR selama 20 hari pertama, terhitung 7 September 2022 sampai dengan 26 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Rabu (7/8/2022) malam.

Ali Fikri menjelaskan, dalam kasus tersebut, Amrin selaku perwakilan PT Midi Indonesia tbk bertugas mengurus izin prinsip pembangunan sejumlah cabang retail di Kota Ambon pada tahun 2020 lalu.

Agar proses pengurusan izin segera diterbitkan, Amri diduga berinisiatif melakukan pendekatan dan komunikasi dengan Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022. Karena, salah satu kewenangan yang ada pada Ricahrd, yaitu memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

“AR kemudian diduga menawarkan sejumlah uang pada RL (Richard Louhenapessy) untuk mempermudah dan mempercepat terbitnya persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail yang kemudian disetujui RL,” katanya.

Selanjutnya, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Kota Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang telah diajukan Amri di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Menurut Ali Fikri, dalam setiap dokumen izin yang disetujui, Ricahrd meminta uang setoran dari Amri sebesar Rp 25 juta untuk satu izin yang dikeluarkan. Uang yang diminta Richard itu kemudian ditransfer ke rekening milik Andrew Hehanussa, orang dekatnya Richard.


“Dalam setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, RL meminta agar uang yang diserahkan AR besarannya minimal Rp 25 juta yang kemudian ditransfer melalui rekening bank milik AEH yang adalah orang kepercayaan RL,” ungkapnya.

Ali Fikri menyatakan, khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/08/075405878/kpk-akhirnya-tahan-penyuap-eks-wali-kota-ambon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke