Salin Artikel

Calon Pendeta yang Cabuli 6 Anak di Alor Minta Maaf

KUPANG, KOMPAS.com - SAS (35), calon pendeta yang ditangkap polisi karena mencabuli enam anak di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengakui perbuatannya dan meminta maaf.

Permintaan maaf itu disampaikan melalui kuasa hukum SAS, Amos Lafu.

Amos menyebut, tersangka SAS menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) karena saat bertugas sebagai vikaris di Kabupaten Alor telah mencoreng nama baik GMIT.

Selain itu, SAS juga menyampaikan permohonan maaf kepada Organisasi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI). Sebab, dia juga terdaftar sebagai aktivis GMKI Cabang Kupang.

"Klien saya juga meminta maaf secara tulus kepada semua organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan Kristen dan semua masyarakat NTT," ujar Amos kepada Kompas.com, Selasa (6/9/2022).

Amos membenarkan kliennya sudah ditahan di Markas Kepolisian Alor, sejak Senin (5/9/2022) malam, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka.

"Tersangka SAS sangat kooperatif saat diperiksa oleh penyidik, dan dia juga mengakui semua perbuatannya terhadap para korban, orangtua dan keluarga korban, serta Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT)," jelas Amos.

Ketua Majelis Sinode GMIT Pendeta Mery LY Kolimon mengaku, pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan SAS sejak dua bulan lalu.

"Setelah mendapat laporan dari jemaat, kami menangguhkan penahbisan yang bersangkutan ke dalam jabatan pendeta, untuk penyelidikan mengenai kebenaran berita yang diterima," ujar Mery dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com dari Mery, Selasa (6/9/2022) petang.

Pihaknya juga, sudah berkoordinasi dengan Ketua Majelis Klasis (KMK) Alor untuk penanganan kasus itu.


Mery mengatakan, pihaknya mendukung proses hukum kasus tersebut dan memperhatikan pentingnya perlindungan psikologis bagi para korban.

Sebelumnya diberitakan, SAS (35), calon pendeta atau vikaris asal Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Alor.

Dia dilaporkan ke polisi karena diduga kuat mencabuli enam orang anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP dan SMA di Kabupaten Alor.

"Kami sudah terima laporkan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang dilaporkan oleh salah satu orangtua korban berinisial AML asal Kecamatan Alor Tengah Utara, Alor," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau, kepada Kompas.com, Sabtu (3/9/2022) malam.

Kasus pencabulan itu, lanjut Jems, terjadi sekitar akhir Bulan Mei 2021 hingga akhir Bulan Maret 2022, saat pelaku bertugas di salah satu gereja di Alor.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/07/065152278/calon-pendeta-yang-cabuli-6-anak-di-alor-minta-maaf

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke