Salin Artikel

Puluhan Nama Kades dan Aparatur Desa Ditemukan Masuk Struktur Kepengurusan Parpol

Komisioner Bawaslu Nunukan Divisi Penyelesaian Sengketa, Abdul Rahman mengatakan, temuan tersebut, diperoleh dari hasil pengamatan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

‘’Kami menemukan sekitar 17 Kepala desa dan 26 Aparatur Pemerintahan Desa yang namanya diduga masuk sebagai pengurus maupun anggota partai Politik,’’ katanya, Senin (5/9/2022).

Tidak sedikit dari mereka, menempati jabatan tinggi di partai politik. Mulai dari Ketua, Sekretaris, sampai Bendahara.

Temuan ini pun lalu dikoordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) untuk dikonfirmasi. Hal ini untuk memastikan apakah jabatan tersebut masih aktif, termasuk sejauh mana keterlibatannya.

Selain itu juga memastikan apakah nama tersebut hanya sekadar dicatut begitu saja.

‘’Kita komunikasikan agar segera diidentifikasi. Sejauh ini, yang kita temukan baru Aparatur Desa dan Kades. Belum ada TNI Polri yang terdata dalam Sipol,’’ ungkapnya.

Rahman menegaskan, larangan berpolitik untuk kades dan aparatur desa, tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Kalau untuk TNI - Polri dan penyelenggara pemilu, juga tercantum dalam PKPU Nomor 4 tahun 2022. Dilarang keras terlibat dalam Parpol," katanya.

Selain itu, ada satu pihak lagi yang juga dilarang untuk terlibat Parpol, yaitu, petugas dari bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Dasar hukum larangan bagi petugas PKH tergabung Parpol, secara gamblang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 01/LJS/08/2018 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan.

‘’Bawaslu Nunukan telah memberikan saran untuk dilakukan perbaikan dengan masa perbaikan yang ditetapkan oleh KPU RI sampai 12 Oktober 2022 nanti,’’kata Rahman.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/05/220818478/puluhan-nama-kades-dan-aparatur-desa-ditemukan-masuk-struktur-kepengurusan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke