Salin Artikel

Soal Kasus Adopsi Bayi Berujung Penjara, Polda Sulsel: Tak Mungkin soal Kemanusiaan Jadi Perkara

KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Komang Suartana memberi masukan kepada Kapolres dan Wakapolre Luwu Timur untuk melakukan gelar perkasa kasus adopsi bayi oknum polisi yang membuat pengadopsinya menjadi tersangka.

Komang mengatakan, jika kasus itu berkaitan dengan kemanusiaan, pelaku adopsi bayi tidak bisa dipidana. Ia meminta Polres Luwu Timur untuk memperhatikan masalah itu.

"Tidak mungkin soal kemanusiaan, malah jadi kasus perkara. Ini kasus kan gara-gara ada salah satu orangtuanya yang tidak terima," kata Komang dilansir dari Kompas.com Regional, Senin (5/9/2022).

Komang mengatakan, belum ada status tersangka dalam kasus adopsi ini. Bahkan, kata dia, pengadopsinya belum ditahan.

Kasus itu bermula ketika Yulis (48), warga Sorowako, kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan diproses hukum gara-gara mengadopsi bayi hasil hubungan gelap sahabatnya dengan oknum polisi. Ia rela mengadopsi bayi demi kemanusiaan.

Namun, Yulis dan suaminya, Oki (49) malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Poles Luwu Timur sejak Juli 2022.

Yulis mengatakan, ia bersedia mengadopsi bayi tersebut berdasarkan permintaan ayah bayi itu, RE, anggota Polda Sulsel.

Surat-surat penyerahan anak dari RE juga lengkap. Bahkan, percakapan WhatsApp RI, sahabat Yulis, juga ada dan menjadi bukti.

Semua bukti tersebut sudah diserahkan ke penyidik. Namun Yulis tetap dijadikan tersangka.

“Saya punya bukti-bukti surat penyerahan bayi dan ada chattingan RI saat bayi saya ambil dan itu semua sudah saya terangkan saat BAP di Polres, tapi saya tetap ditersangkakan. Yang lebih buat saya kecewa, ada keterangan yang mengatakan waktu saya terima surat penyerahan si bayi dari RE tidak disaksikan oleh ibunya, sementara nyata-nyata ibunya ada dan menyaksikan,” kata Yulis saat dikonfirmasi, Sabtu (3/9/2022) sore.

Ia dituding membuat dokumen akta lahir yang tidak sesuai ketentuan. Perkara itu muncul setelah keluarga RE dan RI yang sudah ditolong Yulis, melapor ke kepolisian. (Penulis: Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor: Ardi Priyatno Utomo)

https://regional.kompas.com/read/2022/09/05/103450278/soal-kasus-adopsi-bayi-berujung-penjara-polda-sulsel-tak-mungkin-soal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke