Salin Artikel

Calon Pendeta di NTT yang Diduga Setubuhi 6 Anak Videokan Aksinya dan Ancam Sebarkan

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus mendalami kasus enam orang anak SMP dan SMA di wilayah tersebut yang disetubuhi calon pendeta berinisial SAS (35).

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau, mengatakan, calon pendeta yang berasal dari Kota Kupang itu, menyetubuhi anak-anak yang berusia 15-16 tahun itu di sekitar lingkungan gereja.

"Modus terlapor yakni melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan terhadap para korban sebelum melakukan persetubuhan tersebut," ujar Jems, kepada Kompas.com, Minggu (4/9/2022).

Saat menyetubuhi para korban, lanjut Jems, ada dugaan SAS memvideokan aksi bejatnya itu melalui telepon selulernya.

Sehingga, kata Jems, setelah menyetubuhi para korban, pelaku mengancam akan menyebarkan video jika tak bersetubuh dengan pelaku.

"Perbuatan persetubuhan yang terlapor lakukan terhadap para korban, terjadi lebih dari satu kali dan berulang, namun saat ini para korban hanya mengingat sebagian saja," ungkap Jems.

Untuk mengembangkan kasus itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan sejumlah saksi, termasuk dari pihak sinode.

Pihaknya juga, segera berkoordinasi untuk percepatan visum terhadap para korban.

Termasuk juga, berkoordinasi untuk pemulihan mental dan psikis para korban pasca kejadian itu.

"Kita juga akan berupaya menangkap terlapor yang saat ini berada di Kota Kupang," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, SAS (35) calon pendeta (Vikaris) asal Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Alor.

Dia dilaporkan karena diduga kuat mencabuli enam orang anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP dan SMA di Kabupaten Alor.

"Kami sudah terima laporkan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang dilaporkan oleh salah satu orang tua korban berinisial AML asal Desa Waisika, Kecamatan Alor Tengah Utara, Alor," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau, kepada Kompas.com, Sabtu (3/9/2022) malam.

Kasus pencabulan itu lanjut Jems, terjadi sekitar akhir bulan Mei tahun 2021 hingga akhir bulan Maret tahun 2022, saat pelaku bertugas di salah satu gereja setempat. 

https://regional.kompas.com/read/2022/09/04/180644278/calon-pendeta-di-ntt-yang-diduga-setubuhi-6-anak-videokan-aksinya-dan-ancam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke