Salin Artikel

Gara-gara Uang Perjalanan Dinas Ratusan Juta, 15 Anggota DPRD Rote Ndao Diperiksa Polisi

Pemeriksaan terhadap belasan anggota dewan tersebut, terkait realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Kasus ini sedang ditangani Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Rote Ndao," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, kepada Kompas.com, Sabtu (3/9/2022) malam.

Perkara pada organisasi perangkat daerah (OPD) Sekretariat DPRD (Setwan) Rote Ndao, lanjut Anam, berdasarkan laporan informasi nomor: LI/06/VIII/2022/Reskrim tanggal 29 Agustus 2022.

Anam menjelaskan, dari informasi dan hasil pengumpulan keterangan dan ditambah adanya laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan NTT atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2020, pada OPD Sekwan terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 518.975.000 dan terjadi kurang setor sebesar Rp 407.060.000.

Hingga diterbitkannya surat perintah penyelidikan tertanggal 31 Agustus 2022, kurang setor sebesar Rp 407.060.000 tersebut belum disetor kembali.

Menurut Anam, dari 32 orang di OPD Sekwan Kabupaten Rote Ndao, baru 17 orang yang sudah mengembalikan. Sedangkan 15 orang lainnya belum menyetorkan kembali.

"Terkait dengan perihal tersebut maka ke-15 orang yang belum menyetor sesuai dengan temuan BPK tersebut, akan dimintai keterangannya," ujar dia.

15 anggota DPRD yang belum menyetor yakni berinisial AS, AK, CL, DZ, DIM, GF, MYDP, MZL, MHB, NYD, YAD, ZYA, FMB, MM, dan WAN.

Pada Jumat (2/9/2022) kemarin, telah dimintai keterangan dua orang, sesuai dengan surat permintaan keterangan yang telah diberikan kepada belasan anggota dewan.

Dua orang anggota dewan yang sudah memberikan keterangan yaitu MM dan WAN.

"Sedangkan untuk yang lainnya hari ini akan diminta keterangannya," kata dia. 

https://regional.kompas.com/read/2022/09/03/200949178/gara-gara-uang-perjalanan-dinas-ratusan-juta-15-anggota-dprd-rote-ndao

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke