Salin Artikel

Soal Temuan SKAB di Tambang Pasir Ilegal, Kapolres Lumajang: Jangan Ada yang Main-main

Di antaranya dengan membangun stockpile terpadu hingga rutin melakukan razia surat keterangan asal barang (SKAB).

Untuk diketahui, SKAB adalah surat keterangan asal barang berupa komoditas tambang yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya kepada pemegang IUP Operasi Produksi/IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan.

Pemerintah membanderol satu SKAB senilai Rp 25.000. Hasil itu kemudian masuk sebagai retribusi pajak daerah.

Pemkab Lumajang juga menggandeng Polres Lumajang untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah itu.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, ada tiga langkah yang diterapkan dalam penertiban tambang, yakni pre-emtif, preventif, dan represif.

Tindakan pre-emtif yang dimaksud adalah kegiatan yang dilakukan dengan memberi imbauan dan pengetahuan kepada masyarakat maupun pelaku tambang tentang mekanisme menambang yang benar.

Tindakan preventif, merupakan kegiatan untuk mencegah adanya pelanggaran dalam aktivitas tambang pasir.

Sementara, tindakan represif merupakan tindakan penegakan hukum dengan melakukan langkah tegas seperti menyita barang dan mengamankan pelaku.

"Sejak saya disini Februari semua langkah mulai pre-emtif dan preventif sudah tapi ternyata masih banyak yang melanggar jadi kita putuskan untuk mengambil langkah represif," kata Dewa di Mapolsek Sumbersuko, Lumajang, Kamis (1/9/2022).

Namun, dari berbagai langkah yang dilakukan polisi untuk menertibkan tambang, ternyata masih ada pelanggaran yang belum diketahui kelanjutan proses hukumnya.

Salah satunya adalah temuan SKAB pasir di lokasi pertambangan pasir ilegal di Desa Bago, Kecamatan Pasirian.


Temuan itu terjadi saat jajaran Forkopimda Lumajang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pertambangan ilegal Desa Bago beberapa bulan lalu. Lokasi itu diketahui milik PT RJM yang telah mengantongi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

Namun, Perusahaan asal Banyuwangi itu belum memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP). Sehingga, aktivitas penambangannya dianggap ilegal.

Saat dikonfirmasi, Dewa membantah adanya temuan SKAB di lokasi tambang ilegal. Menurutnya, tidak mungkin tambang ilegal memiliki SKAB.

Sebab, yang berhak mengeluarkan SKAB kepada pemilik izin tambang adalah pemerintah daerah.

"Belum ada di lapangan ditemukan SKAB, nanti akan kami lakukan cek lebih rutin lagi," terang Dewa.

Jika memang ditemukan SKAB di lokasi tambang ilegal, Dewa akan mengusutnya sampai tuntas.

Sebab, jika hal itu benar, diyakini ada oknum pejabat pemerintah daerah maupun oknum lain yang main mata dengan pelaku tambang ilegal.

"Kalau memang ada tambang ilegal punya SKAB, siapa yang jual SKAB ini? Kita cari nanti, sampai ke situ nanti (penyelidikannya)," tambahnya.

Lebih lanjut, Dewa memberi peringatan kepada siapa pun yang hendak bermain curang dalam aktivitas pertambangan.

Sebab, selain merugikan negara, oknum yang bermain curang juga akan menerima konsekuensi hukum jika terbukti bersalah.

"Ini sekalian sebagai ultimatum kepada semuanya, jangan ada yang main-main deh, biar tidak merugi untuk semua kita tidak segan juga untuk sikat sampai akarnya," pungkas Dewa.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/02/132628278/soal-temuan-skab-di-tambang-pasir-ilegal-kapolres-lumajang-jangan-ada-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke