Salin Artikel

Korupsi Uang Bansos, Pendamping PKH di Banten Dituntut 5 Tahun Penjara

Keduanya yakni Yenny Noviyanti dan Asep Dede Priantna selaku PKH di Kecamatan Tigaraksa untuk Desa Bantar Panjang, Desa Pasir Nangka, Desa Margasari dan Cileles.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Banten Indah Kurniati Hutasoit menyebut, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi  bantuan Bansos tahun 2018 dan 2019.

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yenni Noviyanti berupa pidana penjara selama lima tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Indah dihadapan Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang. Kamis (1/9/2022) petang.

Selain pidana penjara, Yenni juga dihukum untuk membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 270.469.631, dimana apalabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah inkah maka dipidana penjara selama tiga tahun," ujar Indah.

Sementara untuk terdakwa Asep Dede Priatna dituntut lima tahun dan delapan bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Dede juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 365.122.440 dengan ketentua jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan dua bulan.

Sebelum memberikan hukuman, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman yakni terdakwar tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyalahgunakan kepercayaan.

"Yang meringankan terdakwa bersikap sopan dipersidangan, terdakwa belum pernah dihukum," kata Indah.


Sidang kemudian ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya sebelum hakim memberikan hukuman.

Mendengarkan tuntutan yang tinggi tersebut, terdakwa Yenni langsung menangis dipelukan sang ibu yang hadir di persidangan.

Dalam fakta persidangan, Yenni Noviyanti memotong bantuan dari keluarga penerima manfaat (KPM) dengan sebesar Rp 25.000 hingga Rp 50.000.

Jumlah uang potongan yang diterima terdakwa, yakni sebesar Rp 105 juta pada 2018 dan Rp 165 juta pada 2019.

Sedangkan terdakwa Asep Dede jumlah uang yang dipotong dan dinikmatinya sebesar Rp 364 juta. Tahun 2018 sebesar Rp 100 juta dan tahun 2019 Rp 264 juta.

Keduanya mwngatur dN memotong bantuan dengan melakukan pencabutan buku tabungan dan Kartu ATM PKH terhadap beberapa KPM yang masih aktif dengan alasan keluarga tersebut sudah tidak lagi jadi penerima PKH.

Ada pula beberapa KPM yang menerima uang bantuan dengan jumlah yang tidak sebenarnya diterima dari pemerintah.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/02/091233478/korupsi-uang-bansos-pendamping-pkh-di-banten-dituntut-5-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke