Salin Artikel

Polres Temanggung Bongkar Penimbunan Bio Solar Bersubsidi yang Rugikan Negara Rp 2 Miliar

Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Ari Riswanto (48) dan Galih Setyawan Handoko (44), warga Lingkungan Madureso, Kelurahan Madureso, Kecamatan Kabupaten Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi menerangkan, aksi mereka terungkap berawal dari kecurigaan warga karena melihat truk yang mengisi BBM berulang kali di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Temanggung.

Petugas kemudian menyelidiki aktivitas truk tersebut, hingga akhirnya terungkap bahwa truk tersebut telah dimodifikasi sedemikian rupa agar bisa menampung ribuan liter bio solar.

"Bagian tangki diberi alat semacam pompa, yang terhubung dengan jeriken berkapasitas 1.000 liter (kempu) di bak truk. Bio solar dari tangki kendaraan kemudian dipindahkan pakai pompa tersebut ke kempu," terang Agus, dalam gelar perkara di Mapolres Temanggung, Kamis (1/9/2022).

Hasil pemeriksaan diketahui bahwa para pelaku mengunakan 2 unit truk setiap kali membeli bio solar di 16 SPBU di wilayah ini. Mereka membeli BBM bersubsidi ini di setiap SPBU sebanyak 58 liter dengan harga Rp 300.000.

"Setelah tangki truk tersebut terisi, mereka keluar dari SPBU tertentu kemudian menuju SPBU berikutnya. Sebelum itu, mereka berhenti di suatu tempat tertentu untuk menyalurkan solar dari tangki ke dua jeriken tangki yang diletakkan di bak truk,” katanya.

Agus menyebutkan, dalam satu truk terdapat 2 kempu, masing-masing kempu mampu menampung 1 ton BBM.

Hasil pembelian biosolar itu kemudian ditimbun di sebuah gudang di wilayah Lingkungan Sroyo, Kelurahan Madureso, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung, selama empat bulan terakhir.

"Saat digeledah di gudang tersebut terdapat 8 kempu. Setelah menimbun di gudang, mereka pergi lagi membeli bio solar ke SPBU lain, dan itu dilakukan berulang setiap hari, selama empat bulan ini," terang Agus.

Biosolar yang sudah ditimbun kemudian dijual tersangka kepada konsumen. Tersangka sendiri mengaku tidak mengetahui konsumen-konsumen mereka karena penjualan dikendalikan oleh seseorang.

"Tangki tiap datang gonta-ganti pelat nomor dan cat. (Tersangka) menghubungi tangki by phone, bapak-bapak ini (tersangka) tidak akan kenal dengan siapa yang ditelepon. Kadang lanang (laki-laki), kadang wedok (perempuan), tapi di nomor yang itu. Dan sekarang nomornya sudah off, itu sedang kami kembangkan,” ujar Agus.

Agus mengungkapkan, para tersangka rata-rata mampu mendapatkan biosolar sebanyak 40.000 liter per bulan, dengan keuntungan penjualan mencapai kisaran Rp 2,76 miliar.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka di antaranya dua unit truk berplat nomor DA 9465 AS dan AA 1304 WB, kempu berisi biosolar 8 buah, pompa, selang, telepon seluler, dan sebagainya.

Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar karena melanggar pasal 40 (9) UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, salah satu tersangka Ari Riswanto mengaku, dirinya bersama rekannya Galih Setyawan Handoko melakukan penimbunan biosolar untuk membantu para petani yang akan mengisi traktornya.

“Para petani yang akan mengisi solar untuk traktornya kan tidak boleh mengisi di SPBU, terus saya menolongnya,” dalih Ari.

Dia juga mengaku, tidak tahu cara memodifikasi tangki truk. Truk-truk tersebut diperoleh dari seseorang dari Semarang yang saat ini masih diselidiki polisi.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/01/221628178/polres-temanggung-bongkar-penimbunan-bio-solar-bersubsidi-yang-rugikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke