Salin Artikel

Pengakuan Guru Ngaji Cabuli 7 Santri di Banjarnegara, Suka Anak Laki-laki Berkulit Putih

KOMPAS.com - Seorang guru ngaji berinisial SAW alias JS (32) memiliki kelainan seksual mencabuli tujuh santri laki-laki di Banjarnegara, Jawa Tengah.

Tersangka mengaku suka dengan anak laki-laki yang berkulit putih, bersih dan ganteng.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, tersangka mempunyai kelainan seksual, nafsu melihat anak laki-laki dengan modus memanggil korban.

Hendri menjelaskan, tersangka memanggil korban datang ke rumahnya dan melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban.

Sebanyak tujuh santri menjadi korban pencabulan, baru enam orang yang telah dimintai keterangan.

"Namun yang dilakukan interogasi baru enam anak. Ini bisa dikembangkan lagi nantinya pada saat pemeriksaan lanjutan," ujar Hendri.

Tersangka mengajar di pondok pesantren (ponpes) yang baru berdiri tahun 2019 dengan 200 orang santri.

Hendri mengimbau kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih ponpes atau guru ngaji untuk anak.

Sebelumnya diberitakan, salah satu korban berinisial, AG (15) mengadu ke guru ngaji lainnya saat tersangka pulang ke Aceh untuk menemani istrinya melahirkan.

"Pada saat pergi kegiatan belajar digantikan guru lain, sehingga santri yang pernah mengalami perbuatan cabul cerita kepada guru yang menggantikan," kata Hendri melalui keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022).

Kepada polisi korban mengaku telah dicabuli tersangka sebanyak empat kali, masing-masing dua kali pada bulan Juni dan Juli 2022 lalu.

Perbuatan itu dilakukan di rumah tersangka. Berdasarkan hasil pengembangan, perbuatan tersebut juga dilakukan tersangka terhadap enam santri lainnya. Enam korban lainnya berinisial HA (13), NN (15), FN (13) tahun, MS (13), dan MA (15).

Hendri mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan perbuatan tersebut sejak bulan November tahun 2021.

"Setelah menerima laporan kejadian tersebut, tersangka ditangkap di rumahnya pada tanggal 25 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 WIB," ujar Hendri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena tersangka merupakan tenaga pendidik.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2022/08/31/170453178/pengakuan-guru-ngaji-cabuli-7-santri-di-banjarnegara-suka-anak-laki-laki

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke