Salin Artikel

Dugaan Korupsi Dana KUR Rp 39 Miliar di Bima Naik ke Penyidikan, 400 Saksi Diperiksa

BIMA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi dana bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 39 miliar di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini naik ke tahap penyidikan.

Keputusan itu sesuai hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota bersama jajaran Kepolisian Daerah (Polda) NTB.

Namun, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.

"Dari penyelidikan itu kita gelar di Polda NTB. Itu kita sepakati bahwa kita naikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan," kata Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi saat dikonfirmasi, Rabu (31/8/2022).

Rohadi menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah adanya laporan pengaduan dari penerima bantuan dana KUR pada tahun 2021.

Dari 1.634 orang yang menerima dana KUR Rp 20 juta hingga Rp 25 juta, masing-masing mendapat pemotongan dana dalam bentuk barang yang nilainya mencapai Rp 11 juta.

Terduga pelaku, menurut pelapor, yakni oknum koordinator penyalur, bahkan ada oknum anggota dewan di DPRD Bima.

"Itu sudah bisa kita buktikan untuk terjadinya pemotongan berupa barang tadi. Katakanlah pupuk harusnya ada 10 karung, dikasihnya paling delapan karung atau tujuh karung," jelasnya.

Rohadi menyebutkan, dari total dana KUR sebesar Rp 39 miliar yang dicairkan pihak Bank BNI Cabang Bima untuk 1.634 orang penerima, ada sekitar Rp 4 miliar yang diduga dipotong oleh oknum koordinator penyalur.

Namun, untuk memastikan dugaan ini, penyidik akan melibatkan BPKP untuk melakukan audit kerugian.

"Penghitungan kerugian nanti kita libatkan BPKP untuk bisa menentukan dugaan kerugian itu," ujarnya.

"Nanti kita panggil periksa semuanya dulu sebagai saksi, baru nanti mengarah ke penetapan tersangka," kata Rohadi.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/31/165102778/dugaan-korupsi-dana-kur-rp-39-miliar-di-bima-naik-ke-penyidikan-400-saksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke