Salin Artikel

Dua Pekan Tidak Jual Solar Subsidi, SPBU Wajok Mempawah Didatangi Puluhan Warga

MEMPAWAH, KOMPAS.com – Puluhan warga mendatangi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Wajok, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) untuk mempertanyakan tidak dijualnya solar subsidi hampir selama dua pekan.

Satu di antara warga, Andi Hamdani mengatakan, akibat tidak dijualnya solar, para sopir truk tidak dapat bekerja karena tidak ada bahan bakar.

"Saya saya butuh minyak solar," kata Hamdani, kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).

Menurut Hamdani, stok solar di SPBU ada sebanyak 16 ton, namun pengelola tidak berani jual lantaran mesin rusak disambar petir dan mendapat sanksi dari BPH Migas.

“Harusnya ada kebijakan dari pengelola agar dapat tetap mendistribusikan solar kepada masyarakat. Seperti dengan cara manual dengan sistem diawasi oleh pihak yang berkepentingan,” harap Hamdani.

Hamdani menerangkan, sebelum menggelar aksi, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pengelolaan SPBU agar segera mengambil kebijakan terbaik agar kebutuhan masyarakat terhadap solar tetap terpenuhi.

"Jangan masalah ini dibiarkan. Dampaknya kami yang merasakan. Tidak bisa bekerja," ujar Hamdani.

Warga lainnya, Bandi, mengatakan, dirinya juga sangat merasakan dampak dari tidak adanya pendistribusian solar dari SPBU Wajok kepada warga.

Bandi mengungkapkan, sudah hampir satu minggu ini, sopir-sopirnya berhenti bekerja, karena truk miliknya sudah tidak memiliki bahan bakar.

Bandi mengungkapkan, untuk membeli solar di pengecer, dirinya mengaku tidak mampu, lantaran harganya lebih mahal.

"Jadi kami warga berharap, pelayanan penjualan solar di SPBU Wajok Hilir ini dapat kembali dibuka. Kasihan kami, tidak bisa bekerja," ujar Bandi.

Bisnis Unit Heat (BUH) SPBU Wajok Hilir, Syahputra, mengatakan, ada dua penyebab mengapa pihaknya tidak mendistribusikan solar subsidi kepada masyarakat. Pertama karena adanya sanksi dari Pertamina.

"Kebijakan ini sudah kami sampaikan kepada masyarakat. Bahwa ini kebijakan pusat. Tapi masyarakat menganggap ini kebijakan SPBU," kata Syahputra.

Syahputra menerangkan, sanksi itu dikenakan ke SPBU Wajok Hilir, lantaran adanya temuan dari BPH Migas, tentang penyaluran solar bersubsidi yang menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku.

Menurut Syahputra, sanksi Pertamina kepada SBPU Wajok Hilir adalah tidak boleh menyalurkan solar subsidi selama dua minggu.

Selain soal sanksi, lanjut Syahputra, terjadi kerusakan pada perangkat automatic tank gauge (ATG), perangkat yang berfungsi untuk menampilkan volume dan ketinggian BBM dalam tanki pendam ke layar secara online mengalami kerusakan.

"Perangkat ini rusak akibat tersambar petir," ungkap Syahputra.

Dia menjelaskan, penyaluran solar bersubsidi itu diberlakukan tidak boleh kalau tidak menggunakan sistem atau tidak bisa secara manual.

Sementara itu, menanggapi keluhan masyarakat, Area Manager Communication & CSR Regional Kalimantan Pertamina, Susanto August Satria mengatakan, tidak dijualnya BBM solar subsidi di SPBU Wajok, dikarenakan SPBU tersebut saat ini dalam masa pembinaan.

Dia menerangkan, pembinaan diberikan lantaran adanya temuan administratif dari BPH migas yang harus di selesaikan pihak SPBU.

"Kamu imbau tidak khawatir dan panik dan gunakanlah BBM subsidi tersebut dengan baik dan tidak ditimbun," tutup Satria.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/31/144210878/dua-pekan-tidak-jual-solar-subsidi-spbu-wajok-mempawah-didatangi-puluhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke