Salin Artikel

Sembunyikan 28 Paket Sabu di Boks Kacamata, IRT di Banjarbaru Ditangkap

BANJARBARU, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap petugas Polsek Liang Anggang atas kepemilikan 28 paket sabu.

Pelaku berinisial F (31) ditangkap di rumahnya pada Sabtu (27/8/2022) saat petugas menerima informasi bahwa dirinya kerap bertransaksi sabu di lingkungan masyarakat.

Benar saja, saat petugas menggeledah rumahnya, F berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan 28 paket sabu di boks kacamata.

"28 paket sabu berhasil kita amankan, selain itu ada uang hasil penjualan sabu dan tempat kacamata serta barang bukti lainnya," ujar Kepala Seksi Humas Polsek Liang Anggang, Aipda Kardi Gunadi dalam keterangan yang diterima, Senin (29/8/2022) malam.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui mendapatkan sabu dari seseorang dengan cara membeli. Sabu yang dibelinya kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih mahal.

"Dia membeli dan menjual kembali. Hasil penjualan sabu tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Kardi menambahkan, pelaku sudah mengedarkan sabu selama 4 bulan terakhir. Selama 4 bulan itu, pelaku sudah tiga kali membeli sabu untuk di jual kembali.

"Pertama kali bulan Mei 2022 membeli 2,5 gram seharga Rp 1,7 juta. Lalu, pertengahan Juli 2022 dan 24 Agustus 2022 dengan berat dan harga yang sama,” jelasnya.

Petugas Polsek Liang Anggang kini memburu pemasok tempat pelaku membeli sabu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal penyalahgunaan narkoba dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/30/122141578/sembunyikan-28-paket-sabu-di-boks-kacamata-irt-di-banjarbaru-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke