Salin Artikel

Tiga Pasang Mahasiswa Digerebek Satpol PP Tegal Saat Berduaan di Kamar Kos Tengah Malam

Mereka terjaring razia kamar kos yang digelar Minggu (28/8/2022) malam hingga Senin (29/8/2022) dini hari.

"Mereka kita amankan saat kita melakukan operasi tengah malam hingga dini hari," kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Tegal, Budi Santosa, Senin (29/8/2022).

Budi mengatakan, pihaknya menggelar razia menindaklanjuti laporan dari warga yang merasa prihatin dan resah atas keberadaan sejumlah kamar kos di Tegal Barat yang diduga sebagai tempat berkumpulnya pasangan bukan suami istri.

"Selain mengamankan pasangan bukan suami istri yang ternyata masih berstatus mahasiswa, pemilik kos juga turut kita amankan dibawa ke kantor," kata Budi.

Selain tiga pasangan bukan suami istri, seorang pemilik kos juga diberikan pembinaan langsung di Kantor Satpol PP.

"Mereka juga kami minta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Budi.

Menurut Budi, mereka telah melanggar Perda Kota Tegal Nomor 9 Tahum 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

"Untuk pemilik atau pengelola kos usahanya sebenarnya bisa ditutup. Karena tentunya tidak boleh disalahgunakan untuk perbuatan asusila," kata Budi.

Dalam Perda itu, setiap orang dilarang menyediakan dan atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila.

"Mereka yang melanggar bisa dikenakan ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Namun untuk yang kasus ini sementara diberikan pembinaan terlebih dahulu," pungkas Budi.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/29/221718078/tiga-pasang-mahasiswa-digerebek-satpol-pp-tegal-saat-berduaan-di-kamar-kos

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke